CILACAP – Kabupaten Cilacap ternyata menyimpan beragam benda sejarah yang tersebar di berbagai tempat. Dari sebaran beragam benda tersebut, di tahun 2018 dan 2021, telah ditetapkan 21 cagar budaya di Kabupaten Cilacap.
Diantaranya, Makam Kyai Somalangu di Gunung Selok Adipala, Kantor Disporapar Cilacap, Lonceng Kuno Art Const di Regol Pendopo Kabupaten, Dermaga Pelabuhan 1 Cilacap, Masjid Agung, Benteng Karangbolong Nusakambangan.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap, Sukarno mengatakan, untuk menetapkan cagar budaya, tim cagar budaya sudah lebih dari dua tahun bekerja untuk meneliti. Penelitian tersebut adanya usulan dari masyarakat, sehingga tim melakukan registrasi dan pendataan.
“Kita targetnya sebanyak-banyaknya untuk ditetapkan sebagai cagar budaya,” kata dia.
Untuk menjadi sebuah cagar budaya, benda atau tempat tersebut harus berusia 50 tahun. Selain itu, tim cagar budaya juga harus mencari data, tentang ukuran, deskripsi dan sejarah.
Menurutnya, masih banyak potensi untuk temuan cagar budaya di Cilacap. Tugas pemerintah adalah melindungi dan melestarikan cagar budaya tersebut. Selain itu masyarakat juga diharapkan dapat ikut andil dalam pelestarian tersebut. (ray)