INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Tiga Kasatgas KPK Tangani Rekening Gendut Ikut Dinonaktifkan

Kamis, 20 Mei 2021

Jakarta – Sebanyak tiga Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pernah menangani kasus dugaan rekening gendut turut dinonaktifkan pimpinan KPK lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kasus rekening gendut sempat menyeret nama Budi Gunawan. Belakangan kasus tersebut dihentikan setelah praperadilan diajukan.

Berdasarkan informasi sejumlah sumber CNNIndonesia.com di KPK, tiga orang tersebut adalah Afief Julian Miftah, Budi Sukmo, dan Budi Agung Nugroho.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Satgas gabungan ada tiga [orang]. Semuanya enggak lolos [TWK],” ujar salah seorang sumber CNNIndonesia.com di KPK.

Nama-nama itu juga dibenarkan setidaknya tiga sumber lainnya di internal komisi antirasuah.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Beberapa waktu lalu, penyidik senior sekaligus salah satu Kasatgas Penyidik KPK, Novel Baswedan, membenarkan ada tujuh Kasatgas Penyidik yang gagal lolos tes ASN. Tujuh orang itu menangani kasus korupsi kakap seperti bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 hingga kasus mafia peradilan.

Sementara terkait penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Budi Gunawan saat dicalonkan menjadi Kapolri sempat diwarnai dengan rentetan peristiwa teror.

Afief pernah menerima teror atas pekerjaan yang ia lakukan. Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, rumahnya pernah diteror dengan benda mencurigakan yang dugaan awalnya sebuah bom. Selain itu, ban mobil Honda Freed miliknya pernah ditusuk dengan benda tajam oleh orang tak dikenal.

Tak hanya itu, mobil Afief juga pernah disiram air keras.

CNNIndonesia.com sudah berupaya mengonfirmasi soal penonaktifan tiga Kasatgas ini kepada lima pimpinan KPK dan Juru Bicara KPK. Namun, hingga berita ditulis belum ada satu pun yang menjawab.

Sebagai informasi, Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka pada awal 2015 lalu. Lembaga antirasuah menyatakan proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan melewati penyelidikan yang panjang.

Sejak Juni-Agustus 2010, KPK mengumpulkan bahan dan keterangan menindaklanjuti laporan dari masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi itu. Hasil pengkajian itu lantas diperiksa kembali dua tahun berikutnya.

Gelar perkara atau ekspose dilakukan tim lembaga antirasuah pada Juli 2013. Kemudian, KPK juga turut memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan berbagai dokumen.

Penyematan status tersangka terhadap Budi Gunawan kemudian ditetapkan KPK pada Senin, 12 Januari 2015.

Tak terima atas sangkaan KPK, Budi Gunawan lantas mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memenangkan Budi Gunawan atas KPK.

Budi Gunawan yang lalu purnawirawan dengan pangkat terakhir Jenderal Polisi itu kini merupakan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Ia didaulat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi Kepala BIN sejak periode kepresidenan pertamanya pada 2014-2019.

BG yang merupakan mantan Wakapolri itu dilantik jadi Kepala BIN pada 9 September 2016. Ia tetap dipercaya menjadi Kepala BIN meski sudah purnawirawan pada Januari 2018 lalu.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sebanyak 75 pegawai dinyatakan tak memenuhi syarat terkait hasil asesmen TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Ketua KPK Firli Bahuri menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 652 perihal penonaktifan puluhan pegawai tak lolos tes.
Keputusan ini lantas menuai kritik dari sejumlah pihak termasuk para pegawai KPK yang dibebastugaskan. Mereka menilai langkah pimpinan KPK bertentangan dengan pedoman hukum yang berlaku termasuk putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor: 70/PUU-XVII/2019, yang menyatakan pengalihan status menjadi ASN tidak boleh sedikit pun merugikan hak pegawai KPK.

Terkait pelaksanaan TWK, KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN melibatkan sejumlah instansi lain dalam menggelar tes tersebut, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS-TNI).

Kemudian Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (Pusintel TNI AD), Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (DISPSIAD), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan BKN dan Kemenpan-RB untuk menentukan nasib 75 pegawai KPK yang telah dibebastugaskan sejak awal Mei 2021.

(ryn/fra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Firli Janji Ikuti Arahan Jokowi soal ‘Selamatkan’ Novel Baswedan Dkk

Selanjutnya

Pasca Idul Fitri, Satpol PP Banyumas Akan Fokus Pengawasan Usaha Tempat Makan

TERBARU

Hilal Ramadan 1447 H Masih di Bawah Ufuk, Kemenag: Mustahil Terlihat

Hilal Ramadan 1447 H Masih di Bawah Ufuk, Kemenag: Mustahil Terlihat

Selasa, 17 Februari 2026

Sambut Ramadan 1447 H, Wabup Banyumas Dwi Asih Lintarti Ziarah ke Makam Orang Tua

Sambut Ramadan 1447 H, Wabup Banyumas Dwi Asih Lintarti Ziarah ke Makam Orang Tua

Selasa, 17 Februari 2026

Bekas Rumah Dinas Rutan di Banyumas Disulap Jadi Kafe Pemberdayaan Warga Binaan

Bekas Rumah Dinas Rutan di Banyumas Disulap Jadi Kafe Pemberdayaan Warga Binaan

Selasa, 17 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Jumat, 13 Februari 2026

Selanjutnya

Pasca Idul Fitri, Satpol PP Banyumas Akan Fokus Pengawasan Usaha Tempat Makan

Polda Jateng tetapkan tersangka perusakan aset milik Pemkab Banyumas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com