INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Tiga Dekade Menanti Kepastian, Pemenang Lelang 1996 Ajukan Gugatan ke Pemerintah

Tiga Dekade Menanti Kepastian, Pemenang Lelang 1996 Ajukan Gugatan ke Pemerintah

Dewi Saraswati, menempuh jalur hukum setelah 30 tahun berjuang atas objek yang ia menangkan dalam lelang yang berlangsung pada 1996 silam. (istimewa)

Kamis, 12 Februari 2026

HUKUM – Seorang pemenang lelang asal Desa Wangon, Kecamatan Wangon, Dewi Saraswati, kembali menempuh jalur hukum dengan menggugat sejumlah kementerian dan lembaga negara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan diajukan setelah lebih dari 30 tahun pemenang lelang mengaku belum pernah menguasai objek lelang meski telah memegang sertifikat asli dan membayar lunas kewajibannya.

Keluarga pemenang lelang mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk menunjukkan sejumlah dokumen terkait proses lelang yang berlangsung pada 1996. Dokumen tersebut meliputi sertifikat asli objek lelang, kuitansi pembayaran, serta risalah lelang yang hingga kini masih disimpan oleh Dewi Saraswati selaku pemenang lelang.

Kuasa hukum Dewi, H.Djoko Susanto SH, menjelaskan kliennya dinyatakan sebagai pemenang lelang yang sah. Namun, proses lelang tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Cilacap, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Kami hari ini di kantor pengacara bersama anak dari pemenang lelang menunjukkan bahwa pemenang lelang tahun 1996 masih memegang sertifikat asli, kuitansi, dan risalah lelang. Namun proses lelang ini dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Cilacap. Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan kepada Menteri Keuangan dan Kementerian BUMN terkait proses pengembalian dan pertanggungjawaban atas lelang yang sudah dibayarkan,” ujar Djoko.

Menurut Djoko, selama lebih dari tiga dekade kliennya menunggu kepastian hukum atas hak yang diperjuangkan. Karena itu, pihaknya resmi mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat guna meminta pertanggungjawaban atas proses lelang yang telah dibayarkan.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Sementara itu, Dewi Saraswati mengaku sangat dirugikan atas peristiwa yang dialaminya.

“Kami tetap melanjutkan langkah hukum. Kami sudah menyerahkan kuasa hukum kepada Pak Djoko Susanto. Kami merasa sangat dirugikan karena mengikuti lelang secara sah melalui KPKNL. Sertifikat asli masih ada di tangan saya, tetapi tiba-tiba muncul sertifikat baru berupa SHM atas nama ahli waris. Sampai sekarang belum ada kepastian, sehingga kami membutuhkan kejelasan dan perlindungan hukum,” kata Dewi.

Dewi berharap haknya sebagai pemenang lelang yang telah mengikuti prosedur sesuai ketentuan dapat dihormati dan direalisasikan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap pembeli lelang beritikad baik, serta tanggung jawab negara dalam menjamin kepastian hukum atas proses lelang yang diselenggarakan oleh lembaga resmi. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

KAI dan Kejari Banjarnegara Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum

TERBARU

Tiga Dekade Menanti Kepastian, Pemenang Lelang 1996 Ajukan Gugatan ke Pemerintah

Tiga Dekade Menanti Kepastian, Pemenang Lelang 1996 Ajukan Gugatan ke Pemerintah

Kamis, 12 Februari 2026

KAI dan Kejari Banjarnegara Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum

KAI dan Kejari Banjarnegara Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum

Kamis, 12 Februari 2026

Satgas Saber Polresta Banyumas Sidak Pasar Jelang Ramadhan, Harga Bahan Pokok Terpantau Stabil

Satgas Saber Polresta Banyumas Sidak Pasar Jelang Ramadhan, Harga Bahan Pokok Terpantau Stabil

Kamis, 12 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com