HUKUM – Seorang pemenang lelang asal Desa Wangon, Kecamatan Wangon, Dewi Saraswati, kembali menempuh jalur hukum dengan menggugat sejumlah kementerian dan lembaga negara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan diajukan setelah lebih dari 30 tahun pemenang lelang mengaku belum pernah menguasai objek lelang meski telah memegang sertifikat asli dan membayar lunas kewajibannya.
Keluarga pemenang lelang mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk menunjukkan sejumlah dokumen terkait proses lelang yang berlangsung pada 1996. Dokumen tersebut meliputi sertifikat asli objek lelang, kuitansi pembayaran, serta risalah lelang yang hingga kini masih disimpan oleh Dewi Saraswati selaku pemenang lelang.
Kuasa hukum Dewi, H.Djoko Susanto SH, menjelaskan kliennya dinyatakan sebagai pemenang lelang yang sah. Namun, proses lelang tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Cilacap, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan.
“Kami hari ini di kantor pengacara bersama anak dari pemenang lelang menunjukkan bahwa pemenang lelang tahun 1996 masih memegang sertifikat asli, kuitansi, dan risalah lelang. Namun proses lelang ini dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Cilacap. Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan kepada Menteri Keuangan dan Kementerian BUMN terkait proses pengembalian dan pertanggungjawaban atas lelang yang sudah dibayarkan,” ujar Djoko.
Menurut Djoko, selama lebih dari tiga dekade kliennya menunggu kepastian hukum atas hak yang diperjuangkan. Karena itu, pihaknya resmi mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat guna meminta pertanggungjawaban atas proses lelang yang telah dibayarkan.
Sementara itu, Dewi Saraswati mengaku sangat dirugikan atas peristiwa yang dialaminya.
“Kami tetap melanjutkan langkah hukum. Kami sudah menyerahkan kuasa hukum kepada Pak Djoko Susanto. Kami merasa sangat dirugikan karena mengikuti lelang secara sah melalui KPKNL. Sertifikat asli masih ada di tangan saya, tetapi tiba-tiba muncul sertifikat baru berupa SHM atas nama ahli waris. Sampai sekarang belum ada kepastian, sehingga kami membutuhkan kejelasan dan perlindungan hukum,” kata Dewi.
Dewi berharap haknya sebagai pemenang lelang yang telah mengikuti prosedur sesuai ketentuan dapat dihormati dan direalisasikan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap pembeli lelang beritikad baik, serta tanggung jawab negara dalam menjamin kepastian hukum atas proses lelang yang diselenggarakan oleh lembaga resmi. (Angga Saputra)







