BANYUMAS – Berdasarkan data Satuan Polisi (Satpol) PP Banyumas, angka pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Banyumas saat ini masih tinggi, dan tidak mengalami penurunan dibanding tahun lalu.
Hingga akhir tahun 2020 tercatat 1.292 masyarakat yang terkena rasia penertiban masker melalui operasi Tipiring, atau sampai bulan September 2020 tercatat 851 pelanggar.
Sepanjang tahun 2021 atau hingga bulan September ini tercatat 875 pelanggar.
“Masih sama, itu sampai akhir tahun kemarin 1.292, sampai septembernya, 851,” kata Yudha, PPNS Satpol PP Banyumas kepada Radarbanyumas.co.id, Rabu (6/10).
Tahun ini tercatat jumlah pelanggar masker di PN Banyumas 594 orang, dengan denda yang telah dikumpulkan Rp 8.630.000.
Sementara, di PN Purwokerto tercatat 281 pelanggar masker, dan 44 pelanggar kerumunan.
“PN purwokerto, untuk pelanggar masker 281, kegiatan yang menimbulkan kerumunan 44. Jumlah dendanya Rp. 9.935.000,” lanjutnya.
Dimana terkait masih tingginya pelanggar masker, Ia menambahkan, dari operasi Tipiring yang dilakukan, masih banyak didapati masyrakat yang belum mengenakan masker dengan benar.
“Masih banyak yang make masker tidak benar, ada yang digantungin, ada yang tidak dibawa cuma tidak dipakai,” terangnya.
Belum laksanakan operasi tipiring lagi pada awal bulan ini, Guntur Eko Giantoro, Kabid P2D Satpol PP Banyumas mengatakan, untuk operasi tipiring pada awal bulan ini sementara ditunda.
“Sementata kita berhenti dulu karena ada perubahan anggaran untuk penyesuaian anggaran, mudah-mudahan pertengahan bulan ini kita bisa segera jalan,” katanya.
Dan diharapkan bisa berjalan segera kembali awal bulan Oktober ini. (win)





