HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika yang melibatkan seorang pria berinisial IN (22), warga Kecamatan Kembaran yang berdomisili di Kecamatan Sokaraja.
IN diamankan oleh petugas saat berada di kamar kos yang berlokasi di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 16.45 WIB. Saat penggerebekan, petugas menemukan 175 butir obat psikotropika berbagai jenis, termasuk Alprazolam Mersi, Euforiss, dan Atarax.
“Petugas melakukan penangkapan terhadap IN dan menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam kasur spring bed yang telah disobek,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu dompet, dan uang tunai sebesar Rp135.000.
Saat ini, tersangka IN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. IN dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Angga Saputra)