INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • Banyumas
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Ragam
  • Opini
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • Banyumas
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Ragam
  • Opini
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Terkait Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun. Ini Tanggapan Masyarakat

BagikanKirimKirim
Jumat, 27 Januari 2023
Fokus Utama

FOKUS UTAMA– Kepala Desa (Kades) mengusulkan penambahan masa jabatannya dari 6 menjadi 9 tahun. Keinginan itu disampaikan para Kades dalam aksi demontrasi yang digelar 25 Januari 2023 kemarin.

Tak terkecuali para Kades di Banyumas, mereka juga bergabung dengan perwakilan kepala desa lain dari seluruh daerah, menggelar aksi bersama menutut  revisi UU Desa, terutama menyangkut usulan perubahan masa jabatan kades ke depan menjadi 8-9 tahun.

Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Ma”ruf Amin menyatakan pemerintah akan mempertimbangkan usulan tersebut dengan melihat manfaat dan dampak buruknya.

“Saya kira itu nanti akan dipikirkan apakah rasional atau tidak, maslahat apa tidak,” kata Ma’ruf Amin di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Wapres menyebut, bahkan Presiden saja ada batas waktunya yakni dua periode atau 10 tahun. Oleh karena itu apakah Kades akan diperlakukan sama atau tidak perlu diskusi panjang terlebih dahulu.

“Presiden, gubernur, wali kota itu kan memang ada waktunya itu 5 tahun, dua periode itu 10 tahun, jadi ada batasannya. Untuk Kades yang pas betul apa mau disamakan dengan presiden, gubernur atau bagaimana itu nanti akan ada pemerintah dan DPR membicarakan,” kata dia.

Bagaimana tanggapan masyarakat atas usulan tersebut?

Usulan perpanjangan masa jabatan Kades menurut Ageng Wicaksono SH sebenarnya bertentangan dengan konstitusi.

“Perlu untuk kita pahami bahwa konstitusi merupakan aturan dasar yang menjadi sumber pembentukan hukum,” kata pemerhati sosial dan hukum ini.

Ageng Wicaksono SH.

Menurut pria yang akrab disapa Hani, konstituasi dalam negara itu harus konstitusional. Dalam hal ini, konstitusi harus membatasi kekuasaan.

“Ini dilakukan untuk menjauhi dari tindakan penyelewengan akibat tidak dibatasinya kekuasaan. Yang paling kentara adalah semakin tak terbendungnya perlombaan isitas bukan kualitas dalam politik yang akhirnya berujung pada perlombaan memainkan uang,” katanya.

Dia menambahkan, dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa ada norma yang bertentangan dengan konstitusi yaitu pada pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa.

Dalam pasal tersebut masa jabatan kepala desa relatif lebih lama dibandingkan dengan jabatan eksekutif di pemerintahan supra desa, yaitu 6 tahun dan dapat dipilih lagi sampai tiga periode, artinya kepala desa dapat menduduki sebagai orang nomor satu di desa sampai dengan delapan belas (18) tahun.

“Masa jabatan yang relatif lebih lama delapan tahun berpotensi menyelewengkan kewenangan abuse of power dan masa jabatan tersebut bertentangan dengan konstitusionalisme,” kata Hani.

Usulan ini menurur Hani, jangan berpatokan pada jumlah kepemimpinan yang sama, yakni 6 tahun yang kemudian bisa dipilih selama 3 kali lantas menjadi 9 tahun karena hanya dapat dipilih 2 kali.

“Prinsipnya adalah kekuasaan yang dibiarkan cukup lama akan berpotensi membangun oligarki, ” tegas Hani.

Pemerhati masalah sosial dan pendidikan Banyumas, Wahyu Riyono SH MM menyatakan, pembatasan masa kekuasaan itu amat sangat penting dalam penyelenggaran negara.

Wahyu Riyono SH MM

“Sebab kekuasaan yang tidak dibatasi akan cenderung corrupt,” tegasnya.

Dalam konteks yang saat ini sedang dibahas, Wahyu menegaskan, aspirasi masa perpanjangan Kades daei 6 tahun menjadi 9 tahun bukanlah aspirasi yang disampaikan masyarakat.

“Setahu saya itu adalah keinginan Kades dan Kemendes, sampai hari ini saya belum pernah dengar aspirasi rakyat minta jabatan Kades diperpanjang jadi 9 tahun, ” katanya.

Wahyu justru berpendapat jika masa jabatan Kades dibatasi hanya 5 tahun. Masa waktu tersebut menjadi sinkron dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada.

“Apabila masa jabatan 9 tahun, maka saya apabila kok mau nyalon Kades, harus menunggu hampir satu dekade lamanya dimana kekuasaan lama punya potensi besar menimbulkan penyelewengan dari abuse of power bagi yang memiliki kekuasaaan, ” kata Wahyu.

Tokoh pemuda asal Desa Cilongok Kecamatan Cilongok, Igit Suranangga mengatakan, masa jabatan diperpanjang apabila nantinya bisa terealisasikan maka harus harus disertai aturan dalam bentuk undang-undang maupun Perppu tentang pemberhentian/pemecatan oknum Kepala desa yang tidak amanah dan tidak menunjukan adab sosial.

Dengan begitu, apabila terjadi oknum kepala desa yang jelas melanggar norma sisial bisa diberhentikan. Terlepas dari itu, jabatan 6 tahun Kadea menurut Igit sudah sesuai dengan konsep kempimpinan yany dipilih secara langsung dan merupakan waktu yang ideal.

“Kalupun 6 tahun namun memiliki kinerja bagus maka sudah pasti akan di Pilih sama rakyatnya,” kata Igit.

Kepala Desa Kasegeran Kecamatan Cikongok, Saefudin SH menyatakan,
tujuan jabatan kepala Desa 9 Tahun bukan hanya berdasarkan hak Asal Usul Desa tetapi juga pembangunan di Desa yang butuh kestabilan politik yang ada di Desa akibat konflik Pilihan Lurah.

Kepala Desa Kasegeran, Cilongok, Saefudin SH

“Pembangunan Desa yang berkelanjutan sebagai Contoh pembangunan wisata Desa secara bertahap yang belum selesai, padahal menyangkut kemajuan Desa. Tidak akan dilaksanakan oleh Kepala Desa Periode selanjutnya sehingga banyak yang terbengkalai dan menimbulkan masalah hukum,” katanya.

Menurut Saefudin, konflik politik dari pilpres, pilgub, pileg hingga pilkada memiliki perbedaan dengan Pikades yang hanya 6 tahun. Dia juga berpendapat, pembangunan didesa selama ini memerlukan keberlanjutan dan kesinambungan, kepala desa menyusun RPJMDES sebagai pengejawantahan visi misi kepala desa untuk desanya, sehingga butuh cukup waktu dan cukup sumber daya ditengah keterbatasan sumber dana dan sumber daya lainnya.

“Penambahan masa bakti kepala desa sebagai bentuk bahwa desa sebagai bagian sejarah atau hak asal usul adat desa, yang mana sudah ada sebelum Republik ini berdiri, Bahwa Desa dahulu pernah Dipimpin oleh Seorang Penatus,” kata Ketua Paguyuban Kepala Desa se Kabupaten Banyumas ini.

Untuk diketahui, penatus merupakan kepala desa atau istilah zaman dulu disebut lurah, dipilih dengan tidak dibatasi masa periodesasi dan menjabat hingga akhir hayat.

Seterusnya Jabatan Kepala Desa pernah Dijabat selama 8 Tahun Melalui UU No 5 Tahun 1974/1979 bahkan pernah ditperpanjang Menjadi 10 Tahun, kemudian Melalui UU No 22 Tahun 1999 Jabatan Kepala Desa Menjadi 5 Tahun, Selanjutnya berubah menjadi 6 Tahun Melalui UU No 32 Tahun 2004 hingga UU No 6 TAHUN 2014 Tentang Desa

“Masa bakti kepala desa yang terlalu lama sebagaimana usulan rekan-rekan kepala desa disinyalir dan dicurigai untuk melanggengkan kekuasaan. Mohon maaf beribu maaf alasan tersebut adalah ketakutan tak berasalan, mekanisme demokrasi di desa sudah ada, saluran aspirasi lewat lembaga-lembaga desa,” katanya.

Redaksi indiebanyumas.com

Editor  : Angga Saputra

ShareKirimkanShare

BeritaTerkait

Rafael Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi Hartanya

Rabu, 1 Maret 2023

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 15 Februari 2023

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Rp 10,5 M untuk Ganti Rugi PT GCG ‘Mandeg’. Kok Bisa?

Selasa, 14 Februari 2023

BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Senin, 13 Februari 2023

BERITA TERBARU

SD Negeri 1 Cilongok Adakan Gelar Karya Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Senin, 13 Maret 2023

Kegiatan Gelar Karya Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila di SD Negeri 1 Cilongok. SD Negeri 1 Cilongok menyelenggarakan kegiatan 'Gelar...

Rafael Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi Hartanya

Rabu, 1 Maret 2023

Rafael Alun Trisambodo. (Istimewa) FOKUS UTAMA - Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi sumber hartanya...

Kapolri Minta Irwasum Kembalikan Kepercayaan Publik Terhadap Polri

Selasa, 28 Februari 2023

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo NASIONAL - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo emerintahkan Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri untuk kembali meningkatkan kepercayaan publik...

PKB segera Temui Gerindra Bahas Kelanjutan soal Capres dan Cawapres

Selasa, 28 Februari 2023

Ketua Umum PKB Cak Imin. POLITIK - Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin disebut akan kembali bertemu dengan Ketua Umum...

BANYUMAS RAYA

SD Negeri 1 Cilongok Adakan Gelar Karya Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Senin, 13 Maret 2023

Kegiatan Gelar Karya Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila di SD Negeri 1 Cilongok. SD Negeri 1 Cilongok menyelenggarakan kegiatan 'Gelar...

BVR Juara Indiebanyumas Cup

Minggu, 26 Februari 2023

Tim Bola Voli BVR Kasegeran berhasil menjuarai Indiebanyumas Cup. Tim bola voli putra BVR berhasil menjadi juara dalam kompetisi antar...

Indiebanyumas Volleyball Cup Memperebutkan Piala Dream Land dan The Forest

Sabtu, 25 Februari 2023

Portal berita www.indiebanyumas.com  menggelar turnamen bola voli putra antar klub yang bakal digelar Minggu 26 Februari 2023 di Lapangan Bola...

Pemkab Purbalingga Siapkan 1,2 Milyar Untuk Air Bersih

Selasa, 14 Februari 2023

PURBALINGGA - Guna memenuhi ketercukupan air minum bagi masyarakat desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga telah menyediakan dana sebesar 1,256 milyar...

POLITIK

Kapolri Minta Irwasum Kembalikan Kepercayaan Publik Terhadap Polri

Selasa, 28 Februari 2023

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo NASIONAL - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo emerintahkan Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri untuk kembali meningkatkan kepercayaan publik...

PKB segera Temui Gerindra Bahas Kelanjutan soal Capres dan Cawapres

Selasa, 28 Februari 2023

Ketua Umum PKB Cak Imin. POLITIK - Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin disebut akan kembali bertemu dengan Ketua Umum...

Pilpres Nigeria Pakai Teknologi AI, Seperti Apa?

Sabtu, 25 Februari 2023

Menjelang Pilpres di Nigeria. (Foto : BBC) POLITIK - Pilpres Nigeria berlangsung pada 25 Februari 2023 atau hari ini. Untuk...

PKB Yakin Prabowo Tak Akan Berpaling dari Cak Imin

Rabu, 15 Februari 2023

Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) meyakini Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto tak akan berpaling dari Muhaimin Iskandar. Prabowo...

HUKUM

Hal Meringankan Richard Eliezer Sehingga Divonis 18 Bulan, Apa saja?

Rabu, 15 Februari 2023

HUKUM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer...

Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Jhonny G Plate Diperiksa 8 Jam

Selasa, 14 Februari 2023

Menkominfo Jhonny G Plate. HUKUM- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS)...

Mahfud MD: Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah Tepat

Selasa, 14 Februari 2023

HUKUM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengomentari vonis yang dijatuhkan hakim kepada mantan...

EKONOMI

Selama Januari 2023, Penerbitan Surat Utang Korporasi Capai Rp 4,23 Triliun

Senin, 13 Februari 2023

EKONOMI - Penerbitan surat utang korporasi nasional selama bulan Januari 2023 mencapai Rp 4,23 triliun dari berbagai sektor dan perusahaan....

Menteri Erick Thohir Usul Bunga Pinjaman Nol Persen bagi Pelaku Usaha Mikro

Senin, 13 Februari 2023

EKONOMI - Menteri Badan Usah Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengusulkan bunga pinjaman nol persen bagi pelaku usaha mikro di...

Indonesia Jadi Pasar Otomotif Terbesar ASEAN Tahun 2022

Sabtu, 11 Februari 2023

EKONOMI - Asean Automotive Federation mencatat penjualan kendaraan roda empat atau lebih di wilayah Asia Tenggara selama 2022 tumbuh 22,7...

NASIONAL

Biaya Pindah ASN ke IKN Ditanggung Negara

Sabtu, 25 Februari 2023

NASIONAL - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkapkan rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara...

Filianingsih Hendarta Resmi Terpilih jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 14 Februari 2023

NASIONAL - Komisi XI DPR RI telah memutuskan Filianingsih Hendarta menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (Deputi Gubernur BI). Hal tersebut...

Secara Bertahap, Blangko e-KTP Bakal Diganti Jadi KTP Digital

Senin, 13 Februari 2023

NASIONAL - Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital akan resmi diadakan untuk menggantikan KTP elektronik (KTP-el) yang banyak mendapat keluhan di...

RAGAM

Rokok Konvensional dan Elektrik Sama Bahayanya

Senin, 13 Februari 2023

RAGAM - Tren vaping (rokok elektrik) saat ini sedang marak terjadi. Pengguna vape ternyata bukan hanya ditemukan pada kaum laki-laki...

12.000 Tahun Lalu, Manusia Misterius Berkepala Telur Pernah Huni China

Senin, 13 Februari 2023

RAGAM - Arkeolog menemukan 25 tengkorak dari sejumlah makam di Provinsi Jilin, sebelah timur laut China. Tengkorak tertua yang ditemukan...

Tim peneliti China Kembangkan Drone yang Bisa Menyelam

Senin, 13 Februari 2023

RAGAM - Tim ilmuwan dari Shanghai Research Institute for Intelligent Autonomous Systems di bawah naungan Universitas Tongji dan Universitas Hong...

OPINI

Pemilu 2024, Momentum Penguatan Literasi Politik Rakyat

Sabtu, 11 Februari 2023

OPINI - Menjelang hajatan poltik besar pemilu 2024, saat ini sudah banyak yang mengangkat kembali tema pentingnya peningkatan kegiatan literasi...

Resmi Domenico Tedesco Pelatih Anyar Timnas Belgia

Jumat, 10 Februari 2023

Akhirnya Timnas Belgia memiliki pelatih anyar Domenico Tedesco untuk menggantikan pelatih Roberto Martinez yang mengundurkan diri akibat kegagalan di Piala...

Tags: desain purwokerto, jasa desain purwokerto, jasa desain grafis purwokerto, jasa desain banner purwokerto, jasa desain logo purwokerto, kursus desain grafis purwokerto, kursus desain purwokerto, kursus desain murah di purwokerto, desain web purwokerto, desain website purwokerto, jasa desain website purwokerto, foto 360 Purwokerto, virtual tour purwokerto, jasa admin medsos purwokerto, jasa smo purwokerto, jasa seo purwokerto, jasa medsos purwokerto, jasa pemasaran online purwokerto, jasa, digital marketing purwokerto, digital content markerting, jasa video purwokerto, medsos purwokerto
Selanjutnya

Mahfud MD Doakan Keringanan Hukuman Bharada E

Eks Wali Kota Blitar Ditangkap Jadi Tersangka Perampokan Rumdin Wali Kota

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami | Redaksi

Pedoman Media Siber | Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Banyumas
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Ragam
  • Opini

© 2021 indiebanyumas.com