PURWOKERTO – Terkait pemberangkatan haji tahun 2021 ini, calon haji (calhaj) di Kabupaten Banyumas bisa mengajukan usulan untuk mengambil dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH lunas.
Hal itu dikatakan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Purwanto Hendro Puspito. Meski bisa diambil, pihaknya mengimbau ke para calon haji sebaiknya tidak mengambil dana tersebut jika tidak ada kebutuhan yang mendesak.
“Saat ini ada satu calhaj yang sudah mengambil. Kalau tidak ada keperluan yang mendesak, dana pelunasan yang sebesar Rp 10.550.000 itu sebaiknya tidak diambil,” kata dia saat dihubungi radarbanyumas.co.id.
Ia mengatakan, jika calhaj ingin mengambil dana pelunasan BPIH, maka harus mengajukan surat permohonan ke Kantor Kemenag. Untuk persyaratannya, calhaj harus melampirkan sejumlah dokumen, seperti bukti setor lunas, fotokopi buku rekening, fotokopi KTP dan nomor telepon.
“Permohonan tersebut akan kami proses selama sembilan hari,” katanya.
Namun pada saat tahun berjalan 2022 ada pemberangkatan ibadah haji ke tanah suci, maka yang bersangkutan harus melakukan pelunasan BPIH kembali. Kemudian status calon jemaah haji yang sudah lunas, nanti menjadi prioritas pemberangkatan haji tahun 2022.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas, Akhsin Aedi mengatakan, kebijakan pembatalan keberangkatan ibadah haji pada tahun ini pada intinya untuk menjaga kesehatan para calon jamaah haji.
“Kondisi Covid-19 masih terjadi di mana-mana, termasuk di negara kita Indonesia dan Arab Saudi,” tambah dia.
Untuk pemberangkatan ibadah haji tahun ini, lanjut dia, sebenarnya sudah siap. Contohnya telah melaksanakan kegiatan manasik haji walau secara virtual. Kemudian pembagian buku manasik, sosialisasi ke KBIHU dan KUA. (ali)