POLITIK, indiebanyumas.com– Kegiatan kampanye yang dilakukan oleh salah seorang Caleg dari Partai Gerindra Dapil 6 di Desa Batuanten Kecamatan Cilongok, yang diduga merupakan bentukbpelanggaran karena menggunakan mushola atau tempat ibadah hingga saat ini masih belum ditindak tegas oleh pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cilongok.
“Kami masih melakukan kajian awal terkait ada laporan dari warga juga kegiatan tersebut yang sudah tersebar luas di kalangan masyarakat melalui aku media sosial maupun aplikasi Perpesanan WhatsApp. Saat ini kami tengah mengkaji, dan bahkan melibatkan pihak baik dari PKD sampai berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Banyumas,” kata anggota Panwascam Cilongok, Agus Khafidin.
Meski baru tahap kajian awal, Agus tidak menampik apabila bukti yang sudah disampaikan pelapor maupun yang telah dikumpulkan oleh pihaknya memang ada indikasi mengarah kepada pelanggaran tersebut.
“Namun kita sedang memperkuat terus dan berkomunikasi dengan Bawaslu. Kita baru akan memutuskan apakah itu bentuk pelanggaran atau tidak paling lama 14 hari sejak kejadian itu berlangsung,” katanya singkat.
Sebelumnya diberitakan, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cilongok bakal segera menindaklanjuti terkait dugaan adanya pelanggaran kampanye yang terjadi di Desa Batuanten Kecamatan Cilongok yang belakangan viral di media sosial.
Dugaan pelanggaran kampanye yang sudah menjadi perbincangan di media sosial maupun di grup WhatsApp, terkait adanya salah seorang tim sukses dari caleg Dapil 6 Partai Gerindra yang menggunakan fasilitas Mushola atau tempat ibadah sebagai bagian dari kegiatan kampanye.
Ketua Panwascam Cilongok, Daimun mengatakan, dirinya juga menerima laporan dari warga berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran kampanye di Desa Batuanten tersebut. Dari masuknya laporan maupun informasi yang telah menyebar tersebut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Panwaslu Keluarhan/Desa (PKD) di desa setempat.
“Kita liat dulu materinya di dalam kampanye, apakah ada di dalam kehadirannya itu mengkampanyekan citra dirinya, visi misinya, program kerja. Apakah yang datang sendiri memang Caleg atau timsesnya masih kita dalami. Apabila unsurnya terpenuhi maka itu harus ada pendalaman hukum dari kajian analisis kami,” katanya.
Ia mengatakan, Panwascam telah mendapatkan laporan dari warga juga informasi yang beredar melalui media sosial terkait dugaan pelanggaran tersebut, dan pihaknya jelas akan melakukan penelusuran awal apakah itu ada kaitan.
“Karena berkaitan dengan apa yang disampaikan pelapor, hal itu merujuk pada aturan di Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan salah satu tempat dilarang berkampanye adalah di rumah ibadah,” kata Daimun.
Indiebanyumas juga memperoleh informasi terkait dengan adanya kegiatan dugaan tindak pelanggaran kampanye dengan menggunakan tempat ibadah di Desa Batuanten Kecamatan Cilongok dari beberapa warga sekitar. Selain dari penuturan warga, juga terdapat bukti berupa foto sejumlah perempuan yang sedang berpose, dan salah satu diantara mereka mengibarkan bendera Partai Gerindra. (aga)