INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Terdakwa Perkara BKK Kebumen Ajukan Pembelaan, Kuasa Hukum Nilai Tak Masuk Ranah Pidana

Sabtu, 11 September 2021

SEMARANG – Terdakwa perkara dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) BPR BKK Kebumen Tahun 2011, Giyatmo melalui tim penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi).

Dalam pembelaannya, ketua tim penasihat hukum Taufiq Nugroho MH menilai, perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp 8,7 miliar itu semestinya tak masuk ranah pidana, melainkan murni perkara perdata.

“Ini murni perdata, maka penegak hukum harus tunduk dan patuh pada hukum perdata. Lebih khusus hukum tentang Perseroan Terbatas karena bentuk badan hukum BKK Kebumen adalah Perseroan Terbatas,” kata Taufiq usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat 10 September 2021.

Menurutnya, perbuatan malawan hukum dalam hukum perdata atau hukum korporasi tidak bisa serta merta menggerakan hukum pidana, karena masing-masing menggunakan dasar hukum yang berbeda.

Diketahui, perkara ini melibatkan tiga terdakwa. Selain Giyatmo (nasabah), juga Azam Fatoni (eks Dewan Pengawas BPR tersebut) dan Kasimin (eks Direktur Pemasaran). Ketiganya dituntut secara terpisah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen.

Berdasarkan dakwaan, kasus ini berawal saat Giyatmo mengajukan permohonan kredit dengan total Rp 13 miliar. Nilai pengajuan itu melebihi batas maksimum kredit.

Meski demikian, permohonan pinjaman itu mendapat persetujuan pimpinan di BKK, termasuk terdakwa Azam Fatoni dan Kasimin, dan dibuat seolah-olah menggunakan nama debitur lain.

Singkatnya pada Oktober 2011, terdakwa Giyatmo melunasi utangnya. Berdasarkan putusan pengadilan, sumber uang tersebut hasil tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bersama Dian Agus Risqianto dengan korban Hidayat.

Sehingga, dana yang tersimpan di BKK Kebumen sebesar Rp 8,7 miliar dikembalikan kepada Hidayat, sehingga bank masih mengalami kerugian keuangan negara.

Giyatmo didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 UU yang sama.

Dakwaan itu pun dibantah penasihat hukum Giyatmo. Menurut Taufiq, dalam hukum perbankan, pihak yang wajib mematuhi prinsip kehati-hatian adalah pimpinan dan pegawai bank, karena pihak bank yang memiliki otoritas dan kebijakan untuk menentukan permohonan kredit dapat diterima atau ditolak.

“Ketika ditemukan syarat yang tidak terpenuhi, harusnya permohonan kredit tersebut ditolak, namun BKK Kebumen justru menerima dan mencairkanya. Karena itu, pihak yang bertanggung jawab terhadap pencairan kredit ini adalah pimpinan dan pegawai BPR BKK. Status pemohon di sini tidak memiliki otoritas untuk memutuskan pencairan kredit,” jelasnya.

Ia menegaskan, pelunasan sudah dilakukan Tahun 2011, maka tidak ada lagi hubungan hukum antara Giyatmo dengan pihak BPR BKK Kebumen.

Adapun terkait penyerahan uang dari BPR BKK kepada Hidayat pada Tahun 2014 adalah masalah hukum, maka sesuai dengan manajemen hukum perbankan, tindakan tersebut tanggung jawab pihak BPR BKK Kebumen.

“Dasar atau alasannya adalah uang yang diserahkan merupakan uang milik sah dari BPR BKK Kebumen. Pemilik memiliki wewenang untuk menyerahkan uang miliknya kepada siapa saja sesuai dengan mekanisme internal dalam BPR BKK Kebumen. Penyerahaan uang juga dilakukan oleh pejabat resmi yakni pegawai atau pengurus BPR,” imbuhnya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang memeriksa perkara ini untuk membebaskan terdakwa Giyatmo dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Cakupan Vaksinasi Santri di Cilacap Baru Mencapai 10 Persen

Selanjutnya

Karyawan Salon Cabuli Bocah 13 Tahun, Modusnya Ancam Korban dengan Pisau

TERBARU

Indonesia-Jepang Sepakati Penguatan Kemitraan Strategis, Dorong Peran Aktif Jaga Perdamaian Global

Indonesia-Jepang Sepakati Penguatan Kemitraan Strategis, Dorong Peran Aktif Jaga Perdamaian Global

Selasa, 31 Maret 2026

Kids Magic Class di Luminor Hotel Purwokerto, Edukasi Seru Penuh Keajaiban

Kids Magic Class di Luminor Hotel Purwokerto, Edukasi Seru Penuh Keajaiban

Selasa, 31 Maret 2026

Pelantikan PMI Banyumas, Bupati Tekankan Peran Strategis dalam Pelayanan Kemanusiaan

Pelantikan PMI Banyumas, Bupati Tekankan Peran Strategis dalam Pelayanan Kemanusiaan

Selasa, 31 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya

Karyawan Salon Cabuli Bocah 13 Tahun, Modusnya Ancam Korban dengan Pisau

Meski SudahTurun Hujan, BPBD Cilacap Masih Droping Kebutuhan Air Bersih

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com