INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Terdakwa Penadah Mobil Kredit Divonis 10 Bulan Penjara

Senin, 3 Januari 2022

PURBALINGGA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga menjatuhkan terhadap terdakwa kasus Fidusia penadah mobil kredit Budi Susanto (32), pada sidang yang digelar 21 Desember lalu.

Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan oleh Ketua Dian Erdianto SH MM, didampingi anggota Mochamad Uwaryaji SH MH dan Imanuel Charlo Rommel Danes SH, terdakwa Budi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penadahan mobil kredit.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh bulan penjara,” katanya Dian Erdianto.

Hal itu, sesuai dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diuraikan sebelumnya. Terdakwa dinyatakan berlasah dalam Tindak Pidana Penadahan, seperti yang tertuang di dalam Pasal 480 ke 1 dan ke 2 KUHP. Sehingga mengakibatkan pihak PT Sinarmas Multifinance, selaku pemberi kredit mengalami kerugian.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Majelis hakim juga menetapkan terdakwa menjalani sisa hukuman di tahapan Rutan kelas II B Purbalingga. Terdakwa sendiri sudah menjalani hukuman di tahanan di Rutan Kelas II B Purbalingga, sejak 8 Agustus lalu.

Diketahui, kasus ini bermula ketika terdakwa yang telah diadili sebelumnya, yakni Septia Karmili (26), mengajukan kredit pembiayaan pembelian satu unit mobil Honda Jazz tahun 2005, dengan nomor Polisi R 1125 BD.

Disepakati, terdakwa mendapatkan kucuran kredit pelunasan pembelian mobil tersebut dari PT Sinarmas Multifinance Cabang Purwokerto sebesar Rp 65 juta.

Namun, di tengah jalan tanpa sepengetahuan pemberi kredit, yakni PT Sinarmas Multifinance Cabang Purwokerto, terdakwa mengalihkan mobil yang menjadi objek fidusia kepada pihak lain, yakni Budi Susanto.

Mobil dialihkan atau dipindah tangankan angsurannya sebesar Rp 14 juta, pada 4 Januari 2021 lalu. (tya)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

BNNK Banyumas Razia Narkoba di Sejumlah Indekost Pekerja Hiburan Malam

Selanjutnya

5 Orang Diperiksa soal Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Wisata Purbalingga

TERBARU

Masa Depan Ekonomi Dimulai Dari Kelas

Masa Depan Ekonomi Dimulai Dari Kelas

Selasa, 24 Maret 2026

Kapolresta Banyumas Turun Langsung Atur Arus Balik OKC 2026 di Ajibarang

Kapolresta Banyumas Turun Langsung Atur Arus Balik OKC 2026 di Ajibarang

Selasa, 24 Maret 2026

Kini Tak Perlu Khawatir Parkir di Stasiun Purwokerto, Pintu Barat Resmi Beroperasi dengan Kapasitas 450 Kendaraan

Kini Tak Perlu Khawatir Parkir di Stasiun Purwokerto, Pintu Barat Resmi Beroperasi dengan Kapasitas 450 Kendaraan

Selasa, 24 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Selanjutnya

5 Orang Diperiksa soal Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Wisata Purbalingga

Kabar Baik, Tahun Baru, Jumlah Kunjungan Ke Lokawisata Baturraden Catat Rekor Tertinggi Selama Pandemi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com