INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Tempat Ibadah Kembali Ditutup di Kebumen, Jam Operasional PKL Dibatasi

Selasa, 15 Juni 2021

KEBUMEN – Pemerintah Kabupaten Kebumen kembali menutup tempat ibadah. Hal tersebut sehubungan adanya lonjakan kasus baru Covid-19 di Kebumen paska libur lebaran.

Penutupan ini mulai dilaksanakan 14 Juni 2021 hingga 28 Juni 2021 mendatang. Penutupan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443/1173 tentang Upaya Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 Paska Hari Libur Lebaran/ Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Kabupaten Kebumen.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Selain penutupan tempat ibadah, Pemkab juga membatasi jam operasional pedagang pasar maupun Pedagang Kaki Lima (PKL). Disamping itu, semua pedagang pasar yang akan berjualan di wilayah Kabupaten Kebumen juga wajib divaksin.

“Semua Pedagang diwajibkan untuk mengikuti kegiatan vaksinasi. Bagi yang tidak mau divaksin maka tidak diperkenankan berjualan di pasar,” tulis Bupati H Arif dalam SE tersebut.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Disampaikan pula, waktu operasional untuk pusat perbelanjaan/toko modern, toko, cafe dan pedagang kaki lima (PKL di Alun-alun Kebumen, Alun-alun Karanganyar, Alun-alun Manunggal) dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Tempat-tempat ibadah yang berada pada Desa zona orange dan Desa zona merah untuk tidak digunakan kegiatan ibadah secara berjamaah atau yang menimbulkan kerumunan.

Sedangkan tempat-tempat ibadah yang berada di pinggir jalan protokol dan jalan nasional atau yang berpotensi menjadi tempat ibadah orang luar daerah untuk tidak digunakan kegiatan ibadah secara berjamaah atau yang menimbulkan kerumunan.

“Kegiatan sosial, budaya, keagamaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada wilayah Desa zona orange dan Desa zona merah untuk sementara ditiadakan. Pengurus tempat ibadah dan penyelenggara kegiatan sosial, budaya dan keagamaan bertanggungjawab atas hal-hal tersebut,” tegasnya.

Adapun yang Desa zona yakni dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19. Zona Kuning adalah Desa dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan dua orang dengan kasus konfirmasi positif.

Zona Orange adalah Desa dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima orang dengan kasus konfirmasi positif. Sedangkan Zona Merah adalah Desa dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima orang dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Desa.

Dalam surat Bupati H Arif juga menegaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan diminta untuk mensosialisasikan dan menyampaikan Surat Edaran tersebut kepada para pengelola pusat perbelanjaan/toko modern, pemilik toko, cafe dan pedagang kaki lima.

Kepala Dinas Kesehatan diminta untuk mensosialisasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan vaksinasi bagi para pedagang pasar.

Selain itu Camat diminta untuk mensosialisasikan dan menyampaikan Surat Edaran tersebut kepada para Kepala Desa dan Lurah di wilayahnya masing-masing. (mam)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Di Banyumas, Besok Mulai Penerapan Kartu Peringatan di Tempat Wisata, Pasar, Pusat Perbelanjaan

Selanjutnya

Warga Banjarnegara Ditemukan Tergeletak tak Berdaya di Kebun Salak saat Malam Hari, Begini Ceritanya

TERBARU

Perjuangan Tono Jalani Masa PB dengan Berjualan Kelapa Muda

Perjuangan Tono Jalani Masa PB dengan Berjualan Kelapa Muda

Senin, 16 Februari 2026

Nasib Menggantung, Eks Karyawan MTF Purwokerto Harap ada Tekanan ke Perusahaan

Nasib Menggantung, Eks Karyawan MTF Purwokerto Harap ada Tekanan ke Perusahaan

Senin, 16 Februari 2026

Kasus Dugaan Asusila Dosen UIN SAIZU, Ketua Alumni Minta Tindakan Tegas

Kasus Dugaan Asusila Dosen UIN SAIZU, Ketua Alumni Minta Tindakan Tegas

Senin, 16 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Jumat, 13 Februari 2026

Selanjutnya

Warga Banjarnegara Ditemukan Tergeletak tak Berdaya di Kebun Salak saat Malam Hari, Begini Ceritanya

Aktivitas Pemancingan Distop Sementara di Kemranjen

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com