Kebumen – Dalam rangka menekan mobilitas masyarakat, 16 titik ruas jalan di Kabupaten Kebumen dilakukan penyekatan pada akhir pekan.
Penyekatan di 16 titik ruas jalan Kabupaten Kebumen dilakukan mulai hari Jumat, Sabtu dan Minggu.
Kebijakan ini diambil menyusul kembali diperpanjangnya PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, termasuk Kebumen.
“Selama masa penyekatan, pelaku perjalanan akan diperiksa dokumen persyaratan perjalanan seperti surat bebas Covid-19, surat vaksin, KTP, dan surat kendaraan,” kata Kasi Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, Jumat 27 Aguatus 2021.
Dijelaskan, penyekatan dilakukan guna menekan angka penularan Covid-19 meski saat ini tren kasus penularannya mulai berangsur-angsur menurun.
Berikut daftar titik penyekatan atau pengalihan arus di Kabupaten Kebumen selama perpanjangan PPKM sebagai berikut:
1. Simpang tiga Sentaeng Pejagoan
2. Simpang tiga Jalan Kenanga, Kecamatan Pejagoan
3. Simpang empat Mertokondo
4. Simpang tiga Tholibin Jalan Sarbini
5. Simpang tiga Cemara Jalan Sarbini
6. Simpang empat Jalan Stadion
7. Simpang empat empat PDAM Jalan Tentara Pelajar
8. Simpang tiga, Tiga Ban Jl. A. Yani
9. Simpang tiga Bakso Aan Jalan Pemuda
10. Depan Pasar Ayah
11. Depan Mapolsek Rowokele
12. Simpang tiga Sangkal putung Gombong.
13. Simpang tiga Cadaka Gombong
14. Simpang tiga Polsek Buayan
15. Simoang tiga Jembatan Sempor
16. Simpang tiga Wadaslintang.
Selanjutnya Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Sugiyanto menambahkan, penyekatan atau pengalihan arus yang tengah diberlakukan Polres Kebumen bukan untuk meminta warga putar balik.
Warga masyarakat atau pengguna jalan akan dicek surat vaksinasi, surat keperluan perjalanan atau tentang pelaksanaan Prokes.
“Jika ada warga yang belum vaksin, melalui kegiatan itu kita ingatkan. Kita ada program vaksinasi yang masih berlanjut. Selanjutnya warga yang tidak patuh Prokes, akan kita ingatkan kembali,” tutupnya.***






