INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Taspen Belum Cair, Klinik Hukum Peradi SAI Bakal Somasi PT Taspen Purwokerto

Taspen Belum Cair, Klinik Hukum Peradi SAI Bakal Somasi PT Taspen Purwokerto

Suparmi (78), istri almarhum, meminta perlindungan hukum untuk menyelesaikan persoalan pencairan Taspen, santunan, dan hak sejenisnya atas nama suaminya ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Minggu (23/11/2205)

Minggu, 23 November 2025

PURWOKERTO – Lambannya proses pencairan uang Taspen dan santunan milik almarhum Pantoko, pensiunan PNS asal Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, membuat keluarga mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Minggu (23/11/2025).

Suparmi (78), istri almarhum, meminta perlindungan hukum untuk menyelesaikan persoalan pencairan Taspen, santunan, dan hak sejenisnya atas nama suaminya.

Berkas Sudah Lengkap, Tapi Tak Ada Kejelasan

Kristiawanto, ahli waris almarhum, menuturkan keluarga telah mengurus seluruh berkas sejak 13 November 2025, seminggu setelah Pantoko meninggal dunia pada 24 Oktober 2025.

“Berkas sudah lengkap, tetapi setelah dijanjikan satu minggu ternyata molor lagi. Kami hanya menanyakan apakah berkas itu sudah lengkap atau belum,” ujarnya.

Menurutnya, tidak ada konfirmasi dari pihak terkait mengenai kekurangan berkas atau penyebab keterlambatan. “Gaji Bapak juga belum cair. Nominal asuransi juga kami tidak tahu, mekanismenya bagaimana juga tidak dijelaskan,” tambahnya.

Keluarga berharap ada kejelasan nominal dan pencairan gaji yang tertunda, mengingat Suparmi sangat bergantung pada hak pensiun tersebut.

Aturan Maksimal 14 Hari, Ini Sudah Lebih

Penasihat hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa secara aturan, proses administrasi Taspen seharusnya selesai maksimal 14 hari.

“Almarhum Pantoko meninggal 24 Oktober. Berkas sudah masuk dan seharusnya otomatis diproses. Namun hingga hari ini sudah lebih dari 15 hari, haknya belum diterima,” ujarnya.

Djoko menekankan bahwa uang Taspen adalah hak penuh almarhum yang dikumpulkan selama menjadi PNS. “Ini bukan uang negara. Ini tabungan pensiun milik almarhum. Sangat wajar bila ahli waris meminta haknya segera dibayarkan,” katanya.

Klinik hukum akan segera meminta klarifikasi resmi kepada PT Taspen Purwokerto. “Kami beri waktu 1×24 jam. Bila tidak ada jawaban, kami akan mengirimkan somasi. Karena begitu surat kematian masuk, seharusnya uang itu langsung diproses tanpa penundaan,” tegas Djoko. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Bupati Banyumas Tekankan Anti Transaksional Jabatan Kepala Sekolah

Selanjutnya

BEM KM UMP Lantik Kabinet Berdaya Bersama: Sinergi Mahasiswa Menuju Level Nasional

Selanjutnya
BEM KM UMP Lantik Kabinet Berdaya Bersama: Sinergi Mahasiswa Menuju Level Nasional

BEM KM UMP Lantik Kabinet Berdaya Bersama: Sinergi Mahasiswa Menuju Level Nasional

Imam Ahfaz Tetap Plt Ketua DPRD Banyumas, PDIP Belum Putuskan Pengganti

Imam Ahfaz Tetap Plt Ketua DPRD Banyumas, PDIP Belum Putuskan Pengganti

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com