KEMRANJEN – Aturan larangan hajatan dalam PPKM Mikro pada 24 Juni sampai 8 Juli rupanya tak diindahkan oleh masyarakat. Ada saja yang masih nekat menyelenggarakan resepsi.
Sebelumnya juga ada hajatan sunatan yang dibubarkan Satgas Covid-19 Kecamatan Kemranjen, tepatnya di Desa Buniayu. Lalu juga ada rencana hajatan yang dilaporkan di wilayah perkotaan.
Camat Kemranjen Dwi Irawan Sukma membeberkan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Kemranjen membubarkan hajatan pernikahan di RT 3 RW 4 Desa Karanggintung.
Tarub dibongkar. Ketika hajatan sudah berjalan. Seng diturunkan. Kursi-kursi ditumpuk. Kegiatan masyarakat dihentikan.
“Sudah diingatkan satgas desa tapi tetap nekat lanjut hajatan. Akhirnya, Kapolsek, saya dan Koramil yang harus membubarkan,” terang Dwi Irawan, Minggu (27/6).
Pemilik hajatan Salud beralasan sudah terlanjur. Semua kebutuhan untuk hajatan sudah dipesan. Sehingga, tidak dapat membatalkan begitu saja resepsi yang telah ditentukan tanggalnya.
Pembubaran hajatan di Desa Karanggintung diharapkan menjadi perhatian bagi desa lainnya di wilayah Kecamatan Kemranjen. Agar tidak nekat menggelar resepsi di masa PPKM Mikro.
“Kalau ada lagi yang masih nekat hajatan maka ditindak tegas. Dibubarkan. Hajatan dilarang sebagai upaya menghindari kerumunan,” tegas Irawan.
Lonjakan kasus corona virus di Kabupaten Banyumas. Pembatasan kegiatan masyarakat diberlakukan untuk menekan penyebaran wabah. (fij)

