PURWOKERTO – Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, berencana menaikan tarif uji KIR tahun depan. Setidaknya tarif uji KIR bakal naik 40% dari tarif saat ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie melalui KAUPT PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas Daryono mengatakan, rencana kenaikan tersebut dipengaruhi oleh beberapa hal.
Pertama, tarif yang saat ini diterapkan itu sudah sejak 2011 lalu. Artinya sudah 10 tahun tidak ada kenaikan.
“Faktor selanjutnya adalah biaya produksi, harga dan sebagainya. Kemudian untuk tarif uji KIR kita Kabupaten Banyumas paling rendah diantara daerah lain, bisa saja paling rendah se-Indonesia,” katanya.
Besaran kenaikan tarif uji KIR 40 persen menurutnya, masih dalam batas wajar. Terlebih jika dibandingkan dengan daerah sekitar di Kabupaten Banyumas.
“Tarif saat ini dimulai Rp 40 ribu,” ucapnya.
Soal rencana kenaikan tarif uji KIR ia jelaskan, saat ini sedang dibuat aturannya. Itu ia katakan, tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
“Sudah dibahas, tinggal menunggu gedognya dewan,” paparnya.
Ia sampaikan, begitu peraturan daerah tersebut maka tarif uji KIR bisa dinaikkan. Kenaikan tarif, menurutnya bakal disertai dengan naiknya target retribusi uji KIR.
“Harusnya tahun depan naik,” pungkasnya. (aam)