BANYUMAS – Tarif Bus Rapid Transit (BRT) Trans Jateng akan mengalami perubahan mulai pertengahan Mei 2025. Penyesuaian ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah No. 10.0.3.3.1/124 Tahun 2025 tentang tarif angkutan aglomerasi perkotaan Trans Jateng.
Keputusan tersebut resmi berlaku sejak ditetapkan dan akan efektif mulai 15 Mei 2025.
“Benar, mulai 15 Mei nanti,” jelas Taryono, Kepala UPTD Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, pada Senin (5/5/2025).
Rincian Perubahan Tarif
– Tarif Umum: Naik dari Rp 4.000
menjadi Rp5.000 (+Rp1.000).
– Tarif Khusus : Turun dari Rp2.000
menjadi Rp1.000 (-Rp1.000).
Tarif khusus berlaku untuk pelajar, buruh, veteran, penyandang disabilitas, dan lansia. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mendukung kelompok rentan sekaligus mendorong penggunaan transportasi umum yang inklusif dan terjangkau.
Tujuan Penyesuaian Tarif
Penyesuaian tarif bertujuan untuk:
1. Mempertahankan kualitas layanan
Trans Jateng.
2. Memberikan perlindungan dan
insentif bagi kelompok tertentu.
Pemerintah juga mengimbau penumpang untuk:
– Membawa identitas pendukung
(KTP, kartu pelajar, dll.) guna
mendapatkan tarif khusus.
– Memahami sosialisasi yang akan
dilakukan sebelum tarif baru berlaku.
“Sebelum diberlakukan, penyesuaian tarif, wajib disosialisasikan terlebih dahulu,” tegas Taryono. (Angga Saputra)