PURWOKERTO – Dari rakor Forkompinda bersama para alim ulama, KanKemenag Banyumas, NU, Muhammadiyah, MUI Banyumas, FKUB dan dewan masjid, diambil kesimpulan untuk menyambut Idul Fitri 1442 H tidak ada takbir keliling di wilayah Banyumas.
Sekda Kabupaten Banyumas, Ir. Wahyu Budi Saptono, M.Si mengatakan takbiran Hari Raya Idul Fitri diperkenankan dilakukan di mushola atau masjid dengan prokes. Untuk kegiatan halal bihalal diperbolehkan maksimal diikuti hanya 20 orang juga dengan prokes.
“Untuk Salat Idul Fitri berjamaah bisa dilaksanakan di masjid atau lapangan dengan prokes. Tetapi hanya di masjid dan lapangan yang sudah ditunjuk oleh Satgas,” katanya.
Dilanjutkan Sekda, dari Satgas akan mengolah data masjid dan lapangan mana saja yang diperbolehkan untuk melaksanakan Salat Idul Fitri berjamaah. Yang tidak kalah penting intinya bagaimana mengantisipasi agar tidak ada pemudik yang ikut Salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan yang diperbolehkan Satgas.
“Jadi bisa melaksanakan Salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan yang sudah diperbolehkan satgas,” terang dia.
Terkait pengawasan Salat Tarawih di masjid atau musala dirinya memastikan di setiap kecamatan ada Penyuluh Agama Islam dari KanKemenag Banyumas. Pengawasan terhadap berjalannya Salat Tarawih berjamaah di masjid dan mushola ke depan akan dijalankan semakin intensif.
“Petugas kita sedikit sementara banyak yang diawasi. Maklum kalau ada 1 atau 2 masjid mushola kurang terawasi sehingga muncul kluster tarawih. Dengan adanya seperti itu dan diberitakan hati kecil masyarakat akan tergerak. Intinya dari kami semakin menguatkan satgas,” pungkas Sekda. (yda)





