INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Tak Main-Main Soal Sanksi Hukum, Pengedar, Pembuat Hingga Penyimpan Rokok Ilegal Diancam Penjara

Kamis, 29 Juli 2021

PURWOKERTO – Tak hanya bagi yang mengedarkan rokok ilegal, sanksi hukum juga berlaku bagi mereka yang menyimpan apalagi bagi yang memproduksi.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Purwokerto, Erwan Saepul mengatakan aturan yang tertera dalam Undang-undang mengenai rokok ilegal ini benar-benar diterapkan.

“Yaitu sanksi Pidana sesuai Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai,” ujarnya.

Dalam aturan itu, lanjut Erwan, tertera bagi setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ia mencontohkan, seperti misal pada 2020 lalu. Salah satu terdakwa pengedar rokok ilegal dijatuhi sanksi kurungan lebih dari dua tahun lamanya.

“Untuk kasus tahun 2020, terdakwa pengedar rokok ilegal dipidana penjara 2 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 5 bulan penjara. Kalau tidak membayar denda maka jadi 2 tahun 11 bulan penjara,” tuturnya.

Ia menjelaskan, para pelaku yang berhasil ditangkap pada saat operasi yang dilakukan Bea Cukai bersama Satpol PP, langsung ditindaklanjuti oleh para penyidik di Bea Cukai Purwokerto.

“Jadi setelah operasi gabungan, kita temukan pengedar, langsung dilakukan penyidikan oleh tim yang ada di Bea Cukai,” tuturnya.

Setelah itu, lanjut dia, berkas-berkas yang yang sudah terkumpul dari hasil penyidikan tadi itu, dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Nanti dari Kejaksaan akan diteliti lagi berkas yang dari kita. Kalau misal ada yang masih kurang lalu kita lengkapi berkas itu,” ujar dia.

Ia melanjutkan, kalau berkas itu sudah lengkap, kemudian dari Kejaksaan akan mengajukan ke Pengadilan.

“Dari kasus yang sudah inkrah dari pengadilan, tersangka sampai dipenjara. Hukuman berapa tahun. Itu pengadilan yang memutuskan,” tandasnya. (mhd)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kabupaten Purbalingga Raih Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak

Selanjutnya

Ratusan Warga Binaan di Rutan Banyumas Jalani Vaksinasi Covid-19

Selanjutnya

Ratusan Warga Binaan di Rutan Banyumas Jalani Vaksinasi Covid-19

Antisipasi kebakaran hutan, Perhutani Banyumas Barat giatkan patroli

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com