HUKUM– Sutamto (38), warga Pamijen, Sokaraja, mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto setelah merasa menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan mobil. Laporan ke polisi yang ia buat sejak Juli 2025 hingga kini belum mendapat kepastian hukum.
Kasus bermula pada 31 Maret 2025, ketika Sutamto menerima gadai mobil Toyota Avanza 2020 milik Aan, warga Sawangan, melalui perantara Sugeng Hartanto dengan nilai Rp35 juta.
Namun, pada 20 April 2025, mobil tersebut dilaporkan hilang saat diparkir di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Upaya Sutamto melapor ke Polsek setempat ditolak karena ia tidak memegang BPKB.
Belakangan, Sutamto mengetahui mobil yang dikabarkan hilang ternyata sudah kembali ke pemilik dan ditebus melalui Sugeng dengan nilai Rp31 juta.
Merasa dirugikan, Sutamto melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polresta Banyumas pada 5 Juli 2025. Laporan juga mencakup dua unit ponsel miliknya yang berada di dalam mobil.
Namun hingga akhir Desember 2025, ia mengaku belum mendapat tindak lanjut jelas dari penyidik.
“Sudah lapor sejak Juli, tapi sampai sekarang tidak jelas kelanjutannya,” ujarnya kecewa.
Kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Wahidin, SH, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Menurutnya, kronologi kasus menunjukkan adanya kerugian besar di pihak Sutamto.
“Awalnya gadai mobil, lalu dikabarkan hilang di Jogja, ternyata mobil sudah kembali ke pemilik dan bahkan dijual. Kerugian jelas ada di pihak Pak Sutamto,” kata Wahidin.
Ia menegaskan pihaknya akan mendampingi Sutamto dan menghadap penyidik untuk menanyakan kelanjutan perkara.
Sutamto berharap pendampingan hukum dari Peradi SAI dapat mendorong proses hukum berjalan lebih transparan dan memberikan keadilan atas kerugian yang ia alami. (Angga Saputra)










