INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Tak Kapok, Residivis Pelaku Curanmor di Banyumas Dibekuk, Satu Masih DPO

Rabu, 15 September 2021

BANYUMAS – Satreskrim Polresta Banyumas berhasil membekuk S (31) warga Tambakprogaten, Klirong, Kebumen. Ia ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian sepeda motor di halaman parkir depan sebuah konveksi di Desa Adisara, Jatilawang, Selasa (15/9).

Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, mengatakan aksi pencurian yang dilakukan tersangka dan satu temannya (DPO), saat itu (2/9) korban Endang (42) warga Jatilawang memarkir sepeda motor honda vario miliknya di halaman parkir sebuah konveksi di desa Adisara,. Jatilawang.

Sayangnya, korban lupa kunci sepeda motor yang masih menggantung di sepeda motor. Setelah beberapa saat, korban mengetahui jika sepeda motornya sudah hilanh dari tempat parkir.

“Modusnya pelaku mencari sasaran sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan dan saat melewati TKP melihat sepeda motor dengan kunci yang menggantung lalu mengambil motor tersebut,” jelas Berry.

Atas kejadian tersebut korban mengalami melaporkan kejadian ini ke Polresta Banyumas. Setelah menerima laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terduga pelaku yang juga residivis kasus pencurian ini sedang menggunakan motor yang diduga hasil kejahatan.

“Atas informasi tersebut tim melakukan pengecekan kendaraan dan ternyata benar sepeda motor yang digunakan pelaku hasil kejahatan di wilayah Jatilawang,” kata Berry.

Lebih lanjut, Berry menjelaskan jika pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku S di rumahnya. Kemudian dilakukan interograsi terhadap pelaku dan mengakui perbuatanya yang dilakukan bersama pelaku lainnya inisial W (DPO). Setelah dilakukan pencarian namun W sudah tidak berada di rumah.

“Saat ini kami lakukan pengembangan lebih lanjut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainya. Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara,” pungkasnya. (ali)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Dukung Peningkatan UKM Ekspor, Pemerintah Berikan Asistensi

Selanjutnya

Seorang Kakek Di Kebumen Ditemukan Meninggal di Warung Makan

Selanjutnya

Seorang Kakek Di Kebumen Ditemukan Meninggal di Warung Makan

Herni Jadi Sekda Perempuan Pertama di Purbalingga

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com