Banyumas, www.indiebanyumas.com – Sebanyak 25 siswa SMP Negeri 1 Cilongok telah diterima masuk ke sekolah lanjutan atas negeri untuk tahun ajaran 2022 ini. Adapun 221 siswa lainnya, mereka terpaksa harus studi di sekolah swasta.
“Untuk meluruskan adanya informasi jika hanya satu siswa yang bisa melanjutkan sekolah menengah atas, kami pastikan bahwa lulusan di sekolah kami ada 25 siswa yang diterima di sekolah negeri,” kata Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Cilongok, Trisnatun MPd.
Dari 25 siswa lulusan di salah satu dari dua SMP negeri di wilayah kecamatan Cilongok itu, sebanyak 19 siswa kini bersekolah di SMA Negeri. Antara lain di SMA Negeri 1 Ajibarang, SMA Negeri 3 Purwokerto, MAN 1 dan 2 Banyumas, SMA Negeri 1 dan 2 Purwokerto.
“Tiga siswa diterima di sekolah kejuruan negeri,” terang Trisnatun.
Meski jumlah siswa yang diterima di sekolah negeri itu jelas prosentasenya sangat jauh dari total jumlah siswa yang lulus, antusiasme masyarakat menyekolahkan anak ke sekolah negeri seperti di SMP Negeri 1 Cilongok sangat besar.
Akan tetapi, sejak diterapkan sistem zonasi, keluhan-keluhan muncul dari masyarakat karena untuk bisa masuk ke sekolah tersebut saat ini dianggap sulit.
Koordinator Komunitas Peduli Pendidikan Cilongok, Budi Tartanto mengungkapkan, anak-anak lulusan sekolah dasar yang ingin bersekolah di SMP Negeri 1 Cilongok dari desa Sudimara, Jatisaba bahkan Cipete yang sangat dekat sudah hampir mustahil bisa masuk.
“Bisa dikatakan langka. Jangankan Panusupan, Jatisaba, atau Kasegeran, anak dari Desa Cipete saja bisa dihitung dengan jari tangan kanan,” katanya.
Kata Budi, kondisi ini tidak boleh larut dibiarkan karena menyangkut nasib masa depan anak sekolah dalam proses jenjang menuju pendidikan selanjutnya.
“Ketika tak bisa masuk ke sekolah negeri di Cilongok yang hanya ada dua sekolahan, harapan mereka masuk ke sekolah lanjutan atas pun menjadi tipis. Apalagi nanti setelahnya, ketika tak bisa lagi masuk ke sekolah negeri favorit, kesempatan bisa mengenyam pendidikan di perguruan tinggi negeri seperti UGM, STAN atau IPDN semakin menipis. Apa iya, anak desa di wilayah kami tak boleh untuk memperoleh hak yang sama meski memiliki kepandaian akademik?,” kata Budi.
Menyikapi ini, Trisnatun mempersilahkan bagi warga masyarakat untuk mengusulkan perubahan zonasi, misalnya satu kecamatan setiap desa bisa masuk zona 1.
“Karena saat sekarang Zonasi 1 terdiri dari dua desa, adapun zona 2 terdiri dari semua desa selain zona 1 dengan wilayah desa yakni Cilongok dan Pernasidi dimana semua pendaftar dark zona 1, sesuai permendikbud wajib diterima,” terangnya.
Dijelaskan Trisnatun, ketentuan dalam penerimaan siswa untuk Zona 1 besaran quota minimal 60 perse dari daya tampung.
Penulis : Angga Saputra