INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Syarat Calon Perseorangan dalam Pilbup Banyumas 2024, Harus Kantongi Dukungan 89.874 Orang

Sabtu, 4 Mei 2024

POLITIK– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas terus melakukan sosialisasi tahapan dan pencalonan perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024, meski belum ada tanda-tanda dari warga masyarakat yang akan maju lewat jalur non partai tersebut.

Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sidiq Fathoni mengatakan, proses terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 sudah berjalan sehingga penting bagi KPU Banyumas untuk mensosialisasikan terkait pencalonan perseorangan kepada publik.

“Kami akan menyampaikan pengumuman mulai tanggal 5 sampai 7 Mei, dan penerimaan persyaratan dari calon perseorangan tanggal 8-12 Mei 2024, selanjutnya tahapan verifikasi administrasi,” kata Fathoni usai menggelar Sosialisasi tahapan dan pencalonan perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 di Warung Makan Watu Kumpul, Karang Tengah, Baturraden, Sabtu (4/4/2024).

Menurut Fathoni, yang paling penting adalah terkait persyaratan calon perseorangan yang harus dipenuhi untuk bisa ikut dalam kontestasi Pilkada Banyumas 2024. Adapun syarat tersebut adalah menunjukkan bukti dukungan dari 89.874 jiwa dengan disertai KTP elektronik yang merupakan penduduk asli Banyumas atau 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.382.671 jiwa.

“Selain KTP, juga ada surat pernyataan yang itu nantinya dilampirkan atau diupload melalui aplikasi Silon KPU dimana nanti ada Bintek yang kami sampaikan kepada para admin calon. Terkait jumlah dukungan yang disertakan oleh calon perseorangan, itu harus tersebar dari 50 persen jumlah kecamatan. Kabupaten Banyumas terdiri dari 27 Kecamatan sehingga minimal jumlah dukungan harus berasal dari 14 wilayah kecamatan, “jelas Fathoni.

Fathoni mengatakan, untuk calon perseorangan itu merupakan paket pasangan calon bupati dan wakil bupati.

“Jadi untuk rekapitulasi dukungan itu juga wajib ditandatangani oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati yang telah menyerahkan persyaratan tersebut,” katanya.

Untuk jumlah DPT dalam Pilbup Banyumas 2024, Fathoni mengatakan, kemungkinan akan mengalami penambahan namun angkanya masih menunggu hasil pemutakhiran data pemilih.

“Acuan persyaratan bagi calon perseorangan masih menggunakan DPT dalam Pemilu 2024 kemarin sehingga ketemu untuk angka dukungan 89 ribu lebih, namun untuk jumlah DPT dalam Pilbup nanti ada kemungkinan bertambah,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk memberikan layanan kepada bakal pasangan calon perseorangan dan Partai Politik, KPU Kabupaten Banyumas akan menyiapkan Helpdesk Pencalonan serta Tim Penyerahan Dukungan Bakal Calon yang terdiri dari Koordinator dan petugas penyerahan dukungan serta melakukan publikasi dan sosialisasi kepada publik terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas dalam pemilihan serentak kepala daerah tahun 2024.

Proses publikasi dan sosialisasi terdiri dari:

1. Syarat Minimal persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang ditetapkan

2. Penambahan data nomor telpon dan email

3. Identitas pendukung

4. Bagi bakal calon yang berstatus sebagai anggota KPU maupun Bawaslu berhenti sebelum pembentukan PPK dan PPS.

Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Hati-hati, Dana Desa Dikorupsi Maka Penyalurannya akan Dihentikan Kemenkeu

Selanjutnya

3 Pejabat Lolos Seleksi Akhir Sekda Banyumas, Ini Daftarnya

Selanjutnya

3 Pejabat Lolos Seleksi Akhir Sekda Banyumas, Ini Daftarnya

PARADOKS INDONESIA DAN KERJA RAKSASA UNTUK MASA DEPAN

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com