INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Sujud Sugiarto Adukan Bupati ke Polres

Sabtu, 15 Januari 2022

Kebumen – Presidium Gerakan Bongkar Arogansi Kekuasaan (Gebrak) Kebumen Sujud Sugiarto mengadukan Bupati H Arif Sugiyanto SH kepada Polres Kebumen, terkait dengan dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan.

Aduan disampaikan kepada Polres Kebumen, Kamis (13/1/2022), diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kebumen. Setelah itu kemudian diteruskan ke Bagian Unit Reskrim.

Setelah diterima langkah selanjutnya yakni menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Kepada Awak Media Sujud menegaskan perkara tersebut seharusnya bukan merupakan delik aduan. Sebab terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan telah viral di medsos.

“Mestinya aparat sudah langsung menindaklanjuti. Mestinya saudara terlapor sudah diambil tindakan. Tapi karena tidak ada proaktif dari aparat penegak hukum Kebumen maka saya melaporkannya. Meskipun ini bukan merupakan delik aduan tuturnya.

Dalam laporan ini Sujud berharap asas equality before the law sebagai bentuk dari perwujudan asas egaliterianisme cukup dipatuhi apa tidak di wilayah hukum Kebumen.

“Dalam hal ini Bupati H Arif selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid, mestinya memberi contoh yang baik sesuai regulasi yang ada, yaitu UU No 6/2018,Inpres No 6/2020,Kepmenkes No 382/2020 Jo Pasal 65 KUHP Pasal 212 KUHP Pasal 214 ayat 1&2 KUHP Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP Dimana semua aturan hukum tersebut masih berlaku positif dan harus dipatuhi” tutur Sujud Sugiarto.

Sekedar informasi asas equality before the law merupakan salah satu prinsip atau asas penting dari suatu negara hukum. Ini mempunyai arti asas persamaan di hadapan hukum. Sehingga asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum.

Sujud menegaskan jika Ketua Gugus Tugas telah mengabaikan beberapa aturan terkait dengan protokol kesehatan. Dalam hal ini dugaan pelanggaran terkait protokol kesehatan yakni tidak menggunakan salah satu APD yang diwajibkan yakni masker.

“Tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan hadir di tempat publik serta pada acara resmi yang dihadiri oleh banyak orang.” Ungkapnya.

Sujud menyebutkan, beberapa acara yakni saat kunjungan ke RSDS Kebumen. Dalam kesempatan tersebut pihaknya tidak menggunakan masker.

Acara juga disiarkan langsung di medsos. Selain itu pada acara serap aspirasi masyarakat di Desa Giyanti Kecamatan Rowokele. Kala itu bertemu dengan masyarakat dan tidak menggunakan masker.

Selanjutnya yakni pada 11 Januari saat mendampingi kedatangan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, pihaknya juga tertangkap kamera tidak memakai masker.

“Beberapa hal itu saya kira sudah cukup bukti, bahwa dia memang tidak patuh terhadap regulasi. Dimana hingga kini peraturan dan undang-undang tersebut belum dicabut dan masih berlaku,” ucapnya.(Fk/Imm/spj)

 

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Meski Sudah Operasi Pasar, Harga Minyak Goreng Masih Tetap Tinggi

Selanjutnya

Mobil Oleng, Tabrak Dua Motor dan Kios di Jalan Letjend Pol Soemarto Purwokerto, Ini Kondisinya

Selanjutnya

Mobil Oleng, Tabrak Dua Motor dan Kios di Jalan Letjend Pol Soemarto Purwokerto, Ini Kondisinya

Antisipasi bencana, Pemkab Purbalingga perkuat sinergi lintas sektor

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com