indiebanyumas – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej melakukan sejumlah agenda ke Yogyakarta dan Jawa Tengah pada Kamis, 16 November 2023.
Agenda diawali dengan menghadiri kegiatan Pengukuhan Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum UGM, Prof Dr. Drs. Paripurna P Sugarda,S.H. M. Hum. LLM di Balai Senat UGM, Yogyakarta.
“Sebagai Guru Besar di Takuktas Hukum UGM, saya hadir disini untuk mengucapkan selamat dan dukungan secara langsung kepada rekan sejawat saya Prof. Paripurna”, ujar pria yang akrab disapa Eddy ini.
Siang harinya, Eddy mengunjungi Lapas Kelas IIA Ambarawa Jawa Tengah untuk meninjau fasilitas dan sarana prasarana yang ada di Lapas tersebut. Selain itu, ia juga melakukan pengawasan langsung terhadap penerapan standar operasional prosedur yang berlaku.
Wamenkumham memberikan apresiasi pada seluruh petugas atas kinerja dan dedikasinya dalam memberikan pelayanan dan pembinaan kepada para warga binaan.
Eddy mengatakan petugas lapas untuk mendampingi dan membina warga binaan di lapas memiliki peranan yang penting untuk menyiapkan para WBP sebelum kembali di masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kinerja yang telah dilakukan seluruh petugas baik yang telah melakukan pelayanan hingga pembinaan bagi para WBP”, kata Eddy.
Pada kesempatan tersebut, Wamenkumham didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Jawa Tengah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa, beserta jajaran.
Diketahui, Eddy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Selain Eddy, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Sehingga total tersangka berjumlah empat orang.
Eddy ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas dugaan gratifikasi pada Selasa (14/3/2023).
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Guru Besar UGM itu diduga menerima gratifikasi terkait konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) berinisial HH.
Dia juga dilaporkan atas dugaan permintaan agar dua asisten pribadinya, berinisial YAR dan YAM, ditempatkan sebagai komisaris PT CLM.
Dalam laporan itu, dijelaskan ada aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima dua orang dan disinyalir merupakan asisten pribadi Eddy.
Uang itu diterima terkait dengan jabatan Eddy meskipun peristiwanya berkaitan dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Eddy. Kejadian itu terjadi pada April-Oktober 2022.