BANYUMAS – Dua mantan karyawan Perusahaan Umum Daerah air Minum (Perumdam) Tirta Satria melalui kuasa hukum Ananto Widagdo SH SPd and Partners kembali melayangkan somasi kepada jajaran Direksi Perumdam Tirta Satria Banyumas. Somasi yang dilayangkan oleh kedua karyawan itu merupakan somasi kedua yang mereka buat pada tanggal 29 Juli 2024.
Jajaran Direksi Perumdam Tirta Satria Banyumas disomasi oleh dua mantan karyawan yakni Tugiman SH dan Toto Prasetyo yang masing-masing telah menjalani masa kerja selama 26 tahun 5 bulan di perusahaan daerah tersebut. Somasi itu dilayangkan karena pihak Perumdam Tirta Satria Banyumas tidak memberikan pesangon saat terjadi pemutusan hubungan kerja karena kedua karyawan memasuki masa pensiun.
Dalam surat somasi kedua Nomor 22/SOM.II/VII/AW/2024 tertanggal 29 Juli 2024 tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja atas Perumdam Tirta Satria Banyumas Tahun 2021 hingga semester 1 2023 Nomor 76/LHP/VII.SMG/12/2023 tertanggal 13 Desember 2023 merekomendasikan agar direksi Perumdam Tirta Satria Banyumas agar menghitung kembali nilai bantuan ke FP PAM agar sesuai kemampuan perusahaan dan tidak menjadi bantuan rutin.
Kedua, merevisi SK Direksi tentang perhitungan PhDP sehingga nilai pesangon yang diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021. Selanjutnya juga terdapat poin yang menyebutkan agar menghentikan pembayaran tantiem dan bonus kinerja yang dihitung dari hasil evaluasi kinerja Perumdam Tirta Satria oleh BPKP.
Poin selanjutnya dalam somasi tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan LHP Perumdam Tirta Satria oleh BPKP Jateng tidak menyatakan atau memuat mengenai peniadaan uang pesangon yang seharusnya diperoleh oleh kedua Tugiman SH dan Toto Prasetyo.
“Bahwa klien kami telah mengabdikan diri selama 26 tahun 5 bulan di Perumdam Tirta Satria Banyumas dan sudah sepatutnya klien kami berhak mendapatkan uang pesangon dengan dasar PP Nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja,” tulis Ananto dalam somasinya.
Ananto menyebutkan, dalam pasal 40 ayat 2 huruf 1 PP No 35 Tahun 2021 menjelaskan bahwa uang pesangon sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 diberikan dengan ketentuan masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah. Kemudian dalam pasal 56 huruf a disebutkan pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh memasuki usia pensiun maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan pasal 40 ayat 2.
Surat somasi dari AW & Partners itu juga menyebutkan perhitungan besaran pesangon yang seharusnya diterima oleh kedua mantan karyawan yakni Tugiman dan Toto Prasetyo.
Rinciannya, untuk Tugiman dengan upah kerja per bulan Rp 7.956.305 masa kerja 26 tahun 5 bulan maka terhitung total Rp. 125.311.803,75. Adapun untuk Toto Prasetyo dengan masa kerja yang sama namun untuk upah per bulan Rp 6.752.135 maka total pesangon yang seharusnya diterima sebesar Rp. 106.346.126,25.
Ananto juga menyebutkan bahwa salah satu kliennya yakni Toto Prasetyo telah mengalami kecelakaan kerja sebelum memasuki masa purna tugas yang menimbulkan cacat permanen akan tetapi tidak memperoleh perhatian apapun, termasuk tali asih
“Bahwa atas perbuatan jajaran direksi Perumdam Tirta Satria Banyumas yang telah merugikan klien kami, kami sudah memberi waktu untuk mereka supaya beritikad baik menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah dan kekeluargaan, akan tetapi karena tidak adanya itikad bagi maka kami akan melaporkan mereka atas tindak pidana penggelapan uang pesangon dengan jabataannya,” tegas Ananto.
Ananto juga menyampaikan akan melaporkan dugaan tindak korupsi di perusahaan daerah tersebut atas temuan yang dia peroleh dari hasil LHP BPK RI Perwakilan Propinsi Jateng Tahun 2021-2023.
Menanggapi adanya tuntutan tersebut, Direktur Umum Perumdam Tirta Satria Banyumas, Charis Setyabudi SE mengatakan, pihaknya sebenarnya telah siap untuk memberikan pesangon sesuai dengan ketentuan dalam PP No 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja.
“Terkait pesangon kepada pak Tugiman dan Pak Toto kami sudah mempersiapkan karena memang acuan dari sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021. Kami juga sudah mengundang kepada yang bersangkutan untuk penyelesaian permasalahan ini secara kekeluargaan, ” terang Charis. (Angga Saputra)









