FOKUS – Advokat sekaligus pegiat anti korupsi Banyumas, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd yang akrab disapa AW melayangkan surat teguran hukum kepada Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono. Surat teguran tertanggal 8 September 2025 itu disampaikan terkait dugaan pembiaran pengelolaan aset Ruko Komplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto yang dinilai merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
AW menegaskan dirinya merupakan pelapor perkara dugaan tindak pidana korupsi aset Kebondalem yang kini sedang ditangani Dittipidkor Bareskrim Polri serta Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Jawa Tengah. Ia menyebut, pada 4 Maret 2025, Kejati Jateng telah menyerahkan aset Kebondalem kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas, terdiri atas 103 unit toko beserta rumah tinggal serta lahan Taman Hiburan Rakyat seluas 9.105 meter persegi.
Namun, menurut AW, aset yang sudah menjadi milik sah Pemkab Banyumas itu belum dikelola dengan baik. Ia menyoroti praktik sewa-menyewa yang dilakukan PT GCG sebagai pihak terlapor, dengan nilai sewa hanya sekitar Rp 50 juta per unit ruko per tahun. Padahal harga pasar sewa ruko di kawasan Purwokerto saat ini diperkirakan mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta per tahun.
“Dengan kondisi tersebut, Pemkab Banyumas tidak mendapat pemasukan untuk kas daerah hingga tahun 2047, karena para penyewa sudah terikat kontrak 30 tahun dengan PT GCG sejak 2017 dan 2019. Bahkan, banyak penyewa yang kemudian mengontrakkan lagi rukonya kepada pihak lain,” ujar AW.
Ia menilai, kerugian daerah akibat tidak optimalnya pengelolaan aset Kebondalem bisa mencapai ratusan miliar rupiah yang seharusnya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ananto mendesak Pemkab Banyumas segera menata dan mengelola aset tersebut secara profesional demi kepentingan masyarakat.
Lebih jauh, AW menduga Bupati Banyumas melakukan pembiaran atas pengelolaan aset itu. Ia menyinggung potensi pelanggaran terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, AW telah melayangkan surat teguran hukum pertama yang diterima Bupati pada 28 Agustus 2025. Namun, menurutnya, surat itu tidak ditanggapi. Melalui surat teguran kedua, ia kembali memberi waktu tujuh hari kepada Bupati untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Pengabaian ini merugikan masyarakat Banyumas. Karena itu, kami mendesak Bupati agar segera mengambil langkah nyata,” tegasnya. (Angga Saputra)


