![]()
BANYUMAS, indiebanyumas.com – Pemerintah Kabupaten Banyumas diminta tak perlu pesimis untuk tetap menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 yang sesuai rencana digelar Desember mendatang. Pegiat Sosial sekaligus kader PDI Perjuangan, H Bambang Pudjianto mengatakan, Pemkab Banyumas mustinya bertanggungjawab terhadap amanat yang telah diberikan kepada masyarakat Banyumas terkait dengan pesta demokrasi di tingkat struktural pemerintahan paling bawah tersebut.
“Apabila alasannya karena wabah pandemic Covid-19 masih terjadi dan berbenturan dengan aturan dalam Perda maka langkah taktis seharusnya mampu dilakukan. Misalnya apabila zona belum hijau maka ciptakan system herd immunity di setiap desa yang akan melaksanakan PIlkades,” kata mantan wakil rakyat ini.
Bambang menambahkan, justru ketika ada kekhawatiran akan terjadi penyebaran wabah pandemi Pemkab Banyumas malah bisa membuktikan sebagai daerah yang sukses dalam penerapan penangulangan wabah. “Jangan hanya retorika yang disampaikan bahwa sudah optimal dalam penanggulangan, tapi buktikan. Ya, momentum Pilkades ini bisa jadi pembuktian,” katanya.
Seperti diketahui Pimilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk 33 desa di Kabupaten Banyumas masih belum dipastikan akan berjalan pada akhir tahun ini di bulan Desember. Ini berkaitan dengan persiapan dari Pemkab Banyumas yang belum bisa dikatakan telah matang.
“Kita belum bisa memastikan akan berjalan pada bulan Desember karena ada banyak pertimbangan agar dalam proses pelaksanannya tidak terjadi aral,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Banyumas, Sardi Susanto SPT usai dirinya menggelar rapat pembahasan Pilkades serentak di Banyumas bersama dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Desa (Dinsospermandes).
Sardi mengatakan, Pilkades serentak tahun ini akan digelar untuk 27 desa secara normal dan 6 desa digelar lantaran ada Pergantian Antar Waktu (PAW). Dia menambahkan, mengingat kondisi dan situasi akibat wabah pandemi Covid-19 maka untuk pelaksanan yang digelar secara normal dikhawatirkan akan menimbulkan benturan dalam aturan yang telah ditetapkan Pemkab Banyumas dalam menangulangi wabah Pandemi.
“Sehingga saya kira perlu ada revisi Perda PIlkades agar tidak bertabrakan dengan perda yang mengatur tentang penanggulangan Covid-19. Meski masih tiga bulan pada desember mendatang, kita kan tidak tahu apakah situasi sudah benar-benar normal atau belum,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermandes), Ir Widarso MM mengatakan, pihaknya akan secepatnya memutuskan untuk kesiapan-kesiapan teknis dengan organisasi perangkat daerah mulai dari Satpol PP maupun Bakesbanglinmas. “Berkaitan dengan teknis nantinya kita akan lebih dulu mematangkan koordinasi dengan OPD lain,” katanya.






