JAKARTA – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai, tidak perlu ada pelat nomor khusus untuk anggota DPR. Sebab, menurutnya, keberadaan pelat nomor khusus akan menimbulkan persepsi publik bahwa DPR memiliki privilege atau hak istimewa yang sejajar dengan eksekutif. “Saya pribadi, enggak perlu ada privilege. Karena kami tidak ada yang terburu-buru seperti mengejar acara,” kata Mardani saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/5/2021). Ketua DPP PKS ini berpendapat, keberadaan hak istimewa hanya untuk pihak-pihak di ranah eksekutif atau pemerintah karena memiliki tugas negara yang menumpuk. Menurutnya, hal itu wajar apabila eksekutif mendapatkan pelat nomor khusus untuk kendaraan tugas. “Keberadaan privilege karena tugas negara yang menumpuk dan perlu perlakuan khusus. Kami beda dengan eksekutif yang memang punya urusan bertumpuk. Wajar jika eksekutif dapat kekhususan,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Soal Pelat Nomor Khusus DPR, Mardani: Kami Beda dengan Eksekutif, Tak Perlu Ada Hak Istimewa”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/05/22/22000031/soal-pelat-nomor-khusus-dpr-mardani–kami-beda-dengan-eksekutif-tak-perlu.
Penulis : Nicholas Ryan Aditya
Editor : Dani Prabowo
Sementara itu, Mardani menyadari bahwa semua anggota DPR memiliki tugas rapat di Kompleks Parlemen, Senayan.
Sementara itu, Mardani menyadari bahwa semua anggota DPR memiliki tugas rapat di Kompleks Parlemen, Senayan.
Pelat nomor itu tampak ada logo menyerupai lambang DPR RI. Publik pun menduga bahwa pelat nomor itu dikhususkan untuk anggota dewan. Membenarkan hal itu, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menjelaskan bahwa pelat nomor khusus tersebut akan berlaku untuk semua anggota DPR. “Pelat nomor khusus DPR RI benar adanya. Semuanya diketahui oleh kepolisian. Dan ini akan berlaku untuk semua anggota DPR RI,” kata Sahroni saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/5/2021). Menurut dia, saat ini ada beberapa anggota dan pimpinan komisi sudah menggunakan pelat tersebut.
Politikus Partai Nasdem itu mengatakan, penggunaan pelat nomor khusus itu bertujuan sebagai penanda. Ia berpandangan, kendaraan DPR sama seperti kendaraan kementerian dan harus memiliki pelat nomor tersendiri.
“Ini untuk identitas sebagai anggota DPR RI. Sama saja kayak kementerian atau lembaga lain memiliki identitas masing-masing,” jelasnya. Senada dengan Sahroni, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai, pemberian pelat nomor khusus itu bertujuan agar anggota dewan lebih mudah dipantau. Ia mengatakan, kendaraan yang ditumpangi anggota DPR dapat lebih mudah dikenali jika menggunakan pelat nomor khusus. “Sebagai identitas agar mudah dipantau. Di DPR sendiri gampang dikenali mana yang mobil anggota, mana yang bukan. Di jalan raya bisa dipantau, apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran-pelanggaran,” jelas Dasco dikutip dari video yang diterima Kompas.com, Jumat.