BANYUMAS, indiebanyumas.com– Masa tenang Pemilu 2024 yang dimulai 11-13 Februari 2024 pada kenyataannya tidak menimbulkan ketenangan bagi para tim pemenangan Caleg maupun Capres-Cawapres. Sebab, pada 3 hari menjelang pelaksanaan pencoblosan, justru muncul isu gerakan politik uang dijalankan oleh sejumlah pihak.
Gerakan politik uang yang biasa disebut warga dengan istilah serangan fajar ini terjadi hampir di setiap Dapil. Ada yang dalam bentuk uang, bahkan tejadi pelanggaran dalam bentuk pembagian barang-barang tertentu untuk para calon pemilih.
salah seorang Caleg dari Dapil 6 untuk DPRD Banyumas yang namanya tak mau disebutkan mengungkapkan, serangan politik uang hampir terjadi di setiap daerah ampuannya.
“Serangan-serangan atau bagi uang untuk pemilih sudah terjadi di setiap daerah saya, ini fakta dari laporan tim kami dan nilai per orang seratus ribu rupiah,” katanya.
Caleg PDIP DPRD Banyumas dari Dapil IV Subagyo SPd juga mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran dalam bentuk pemberian barang berupa liontin yang dilakukan pada masa hari tenang. Itu dilakukan oleh salah satu caleg dari DPR- RI.
“Kepada kawan-kawan yang melakukan ini, hati-hati dan segera dihentikan karena saya sudah punya beberapa bukti terkait pembagian liontin ini pada hari tenang. Kami juga sudah melaporkan ihwal ini kepada Bawaslu Banyumas, ” kata Subagyo.
Politik uang bertujuan untuk memengaruhi pilihan politik pemilih supaya memilih atau tidak memilih peserta pemilu tertentu pada hari pemungutan suara.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaku politik uang pada masa tenang atau hari pencoblosan terancam sanksi pidana penjara dan denda hingga puluhan juta rupiah. Berikut perincian aturannya:
Pasal 515
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 523
(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Rektor Universitas Nusantara, Prof Yudhie Haryono PhD menungkapkan, cara-cara kotor diantaranya dengan menggunakan politik uang itu sangat primitif. Sebab, politik kita itu adalah politik pancasila yang berkeadilan, bermusyawarah, berpersatuan, berperikemanusiaan dan bertuhan.
“Siapapun yang menggunakan uang untuk politik dan tujuan publik sebenarnya bukan hanya merusak politik tapi juga merusak kemanusiaan. Dan, mereka yang merusak kemanusiaan sebenarnya sedang menghancurkan akal sehat serta peradaban,” kata pria kelahiran Desa Kecila, Kemranjen ini.
Yudhie juga menegaskan, tanpa akal sehat, ide dan gagasan, maka masa depan kita semua makin suram.
“Kesuraman ini harus dihentikan. Caranya, hukum sekerasnya pelaku politik uang dan penikmatnya sekaligus,” katanya.
Angga Saputra






