POLITIK, indiebanyumas.com – Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Yon Daryono M Sos mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait dengan adanya tindak dugaan money politik dalam arahan yang dilakukan oleh Paguyuban Ebeg Banyumas (Pakumas) kepada anggota untuk memberikan suara dalam Pemilu 2024 kepada salah satu Caleg PDIP dari DPR-RI.
Diketahui, Pakumas dikabarkan telah mengarahkan para anggotanya untuk memberikan dukungan suara dalam Pemilu 2024 untuk salah satu Caleg DPR RI dari PDI-P.
Paguyuban yang tujuan awalnya didirikan untuk menaungi para pegiat seni ebeg di wilayah Kabupaten Banyumas itu sudah mengkonsolidasikan dengan para Koordinator Kecamatan (Korcam) di seluruh wilayah.
“Kita masih melakukan penelusuran terkait informasi tersebut, kata Yon kepada indiebanyumas.com.
Yon menjelaskan, kategori money politik itu adalah ketika peserta pemilu menjanjikan uang atau dalam bentuk barang, tetapi harus bisa dibuktikan melalui laporan dari warga masyarakat disertai dengan bukti-bukti yang jelas terkait aktivitas yang dilaporkan.
“Dari laporan tersebut kita akan melakukan penelusuran, investigasi, selanjutnya menentukan unsur dugaan pelanggaran itu masuk ke ranah apa, Pidana atau administratif saja,” terang Yon.
Yon menambahkan, dalam Peraturan KPU atau PKPU No 15 dan No 20 disebutkan ada kegiatan kampanye yang dilakukan dalam kegiatan lain diantaranya adalah berkesenian, pentas seni, olahraga, bazar, door prize maupun kegiatan bakti sosial.
“Apabila ada caleg DPR-RI yang menggunakan cara seperti itu dengan menggunakan pihak lain dalam hal ini adalah Pakumas, maka tinggal bagaimana pihak pelaku kesenian mau atau tidak untuk menerimanya,” beber Yon.
Yon menyebutkan, Pakumas dalam hal ini disebut sebagai pihak lain, dan dalam regulasinya memang diperbolehkan apabila aktivitasnya terkait dengan kegiatan kampanye dalam bentuk lain.
“Namun demikian, apabila dalam prakteknya ditemukan unsur mengarah kepada tindak money politik maka itupun harus terdapat unsur-unsur yang memenuhinya secara lengkap,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Paguyuban Ebeg Banyumas (Pakumas) dikabarkan telah mengarahkan para anggotanya untuk memberikan dukungan suara dalam Pemilu 2024 untuk salah satu Caleg DPR RI dari PDI-P.
Organisasi yang tujuan awalnya didirikan untuk menaungi para pegiat seni ebeg di wilayah Kabupaten Banyumas itu sudah mengkonsolidasikan dengan para Koordinator Kecamatan (Korcam) di seluruh wilayah.
“Terkait dengan arahan dari Pakumas agar kami di setiap kecamatan bisa mengarahkan anggota agar memberikan dukungan kepada seorang Caleg dari pusat (DPR-RI) memang benar,” kata Korcam Pakumas Cilongok, Waryono Boink.
Boink mengatakan, rapat konsolidasi yang dilakukan Pakumas digelar belum lama ini dengan mengundang seluruh pengurus di 27 kecamatan.
“Undangan rapat kemarin selain menyampaikan terkait reorganisasi Pakumas, langsung membahas adanya tawaran Caleg pusat dari PDI-P yang sudah diterima Pakumas untuk dijalankan kepada setiap Korcam,” kata Boink.
Kata Boink, dalam arahannya, dari pihak Pakumas meminta agar setiap Korcam memberikan data identitas penduduk para anggota di wilayah masing-masing sebanyak 175 orang dengan anggaran dari Caleg sebesar Rp. 3,5 Juta.
Sekretaris Pakumas Puji Purwanto SE mengatakan dirinya belum bisa memberikan tanggapan terkait ihwal tersebut.
“Dalam kepengurusan saya masih orang baru, jadi belum bisa memberikan pernyataan terkait hal tersebut, ” kata Puji.
Angga Saputra