INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Soal Arahan Pakumas ke Anggota untuk Berikan Suara ke Caleg DPR RI, Bawaslu : Kita Masih Lakukan Penelusuran

Senin, 11 Desember 2023

POLITIK, indiebanyumas.com – Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Yon Daryono M Sos mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait dengan adanya tindak dugaan money politik dalam arahan yang dilakukan oleh Paguyuban Ebeg Banyumas (Pakumas) kepada anggota untuk memberikan suara dalam Pemilu 2024 kepada salah satu Caleg PDIP dari DPR-RI.

Diketahui, Pakumas dikabarkan telah mengarahkan para anggotanya untuk memberikan dukungan suara dalam Pemilu 2024 untuk salah satu Caleg DPR RI dari PDI-P.

Paguyuban yang tujuan awalnya didirikan untuk menaungi para pegiat seni ebeg di wilayah Kabupaten Banyumas itu sudah mengkonsolidasikan dengan para Koordinator Kecamatan (Korcam) di seluruh wilayah.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Kita masih melakukan penelusuran terkait informasi tersebut, kata Yon kepada indiebanyumas.com.

Yon menjelaskan, kategori money politik itu adalah ketika peserta pemilu menjanjikan uang atau dalam bentuk barang, tetapi harus bisa dibuktikan melalui laporan dari warga masyarakat disertai dengan bukti-bukti yang jelas terkait aktivitas yang dilaporkan.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Dari laporan tersebut kita akan melakukan penelusuran, investigasi, selanjutnya menentukan unsur dugaan pelanggaran itu masuk ke ranah apa, Pidana atau administratif saja,” terang Yon.

Yon menambahkan, dalam Peraturan KPU atau PKPU No 15 dan No 20 disebutkan ada kegiatan kampanye yang dilakukan dalam kegiatan lain diantaranya adalah  berkesenian, pentas seni, olahraga, bazar, door prize maupun kegiatan bakti sosial.

“Apabila ada caleg DPR-RI yang menggunakan cara seperti itu dengan menggunakan pihak lain dalam hal ini adalah Pakumas, maka tinggal bagaimana pihak pelaku kesenian mau atau tidak untuk menerimanya,” beber Yon.

Yon menyebutkan, Pakumas dalam hal ini disebut sebagai pihak lain, dan  dalam regulasinya memang diperbolehkan apabila aktivitasnya terkait dengan kegiatan kampanye dalam bentuk lain.

“Namun demikian, apabila dalam prakteknya ditemukan unsur mengarah kepada tindak money politik maka itupun harus terdapat unsur-unsur yang memenuhinya secara lengkap,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Paguyuban Ebeg Banyumas (Pakumas) dikabarkan telah mengarahkan para anggotanya untuk memberikan dukungan suara dalam Pemilu 2024 untuk salah satu Caleg DPR RI dari PDI-P.

Organisasi yang tujuan awalnya didirikan untuk menaungi para pegiat seni ebeg di wilayah Kabupaten Banyumas itu sudah mengkonsolidasikan dengan para Koordinator Kecamatan (Korcam) di seluruh wilayah.

“Terkait dengan arahan dari Pakumas agar kami di setiap kecamatan bisa mengarahkan anggota agar memberikan dukungan kepada seorang Caleg dari pusat (DPR-RI) memang benar,” kata Korcam Pakumas Cilongok, Waryono Boink.

Boink mengatakan, rapat konsolidasi yang dilakukan Pakumas digelar belum lama ini dengan mengundang seluruh pengurus di 27 kecamatan.

“Undangan rapat kemarin selain menyampaikan terkait reorganisasi Pakumas, langsung membahas adanya tawaran Caleg pusat dari PDI-P yang sudah diterima Pakumas untuk dijalankan kepada setiap Korcam,” kata Boink.

Kata Boink, dalam arahannya, dari  pihak Pakumas meminta agar setiap Korcam memberikan data identitas penduduk para anggota di wilayah masing-masing sebanyak 175 orang dengan anggaran dari Caleg sebesar Rp. 3,5 Juta.

Sekretaris Pakumas Puji Purwanto SE mengatakan dirinya belum bisa memberikan tanggapan terkait ihwal tersebut.

“Dalam kepengurusan saya masih orang baru, jadi belum bisa memberikan pernyataan terkait hal tersebut, ” kata Puji.

Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Perumda Pasar Satria Gelar Pengobatan Gratis untuk 90 Pedagang dan Pekerja Lain di Pasar Cilongok

Selanjutnya

ODGJ di Surabaya Difasilitasi untuk Berpartisipasi dalam Pemilu 2024

TERBARU

Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026: 28-29 Maret, Masyarakat Diminta Hindari Waktu Padat

Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026: 28-29 Maret, Masyarakat Diminta Hindari Waktu Padat

Sabtu, 28 Maret 2026

Pemerintah Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026

Pemerintah Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026

Sabtu, 28 Maret 2026

Gangguan KA Kamandaka, Efek Domino Terjadi: 3 Kereta Lain Ikut Terlambat

Gangguan KA Kamandaka, Efek Domino Terjadi: 3 Kereta Lain Ikut Terlambat

Jumat, 27 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya

ODGJ di Surabaya Difasilitasi untuk Berpartisipasi dalam Pemilu 2024

KPU Tidak Menggelar Nobar Debat Capres, Kenapa?

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com