INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Soal Ajakan Pilih Kotak Kosong dalam Pilkada Banyumas, Ketua Bawaslu : Boleh-boleh Saja

Soal Ajakan Pilih Kotak Kosong dalam Pilkada Banyumas, Ketua Bawaslu : Boleh-boleh Saja
Selasa, 3 September 2024

BANYUMAS – Suhu politik menjelang Pilkada di Banyumas 2024 kian hangat meski diperkirakan hanya terdapat satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftarkan diri ke KPU Banyumas, yakni Sadewo Tri Lationo dan Dwi Asih Lintarti.

Isu ajakan untuk memilih kotak kosong sudah mulai menggema melalui berbagai platform media sosial yang dilakukan baik oleh kelompok warga maupun perseorangan. Mereka yang sudah melakukan aksi ajakan memilih kotak kosong tidak hanya datang dari pengurus partai non-parlemen tetapi juga aktivis lembaga sosial masyarakat (LSM).

Ketiadaan lawan atas Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah mendaftarkan diri ke KPU memang membuat beberapa pihak merasa bahwa ajakan memilih kotak kosong adalah bentuk protes terhadap kurangnya pilihan dalam Pilkada kali ini.

Diketahui, satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah mendaftarkan diri adalah Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti. Mereka diusung oleh 12 Parpol, antar lain PDIP, PKB, PKS, PAN, PPP, Perindo, Partai Gelora, Partai Umat, Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, dan Nasdem.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi, Selasa (3/9/2024) menjelaskan bahwa ajakan memilih kotak kosong boleh boleh saja.

“Yang tidak diperbolehkan adalah ajakan untuk golput, mencemarkan nama pasangan calon, atau melakukan hasutan,” jelas Imam kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi terbaru terkait Pilkada dengan opsi kotak kosong, termasuk bagaimana KPU akan mensosialisasikannya kepada masyarakat.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, jika kotak kosong memenangkan suara melawan pasangan calon tunggal, maka jabatan pimpinan daerah akan diisi oleh penjabat sementara yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri. Pasangan calon yang kalah tetap dapat mencalonkan diri pada Pilkada periode mendatang.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian, serta memicu diskusi tentang keadilan dan representasi dalam pemilihan umum. Masyarakat Banyumas kini menghadapi dilema besar, memilih kotak kosong sebagai bentuk protes atau memberikan suara kepada pasangan calon tunggal. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Dilantik untuk ke-6 Kalinya sebagai anggota DPRD Jateng, BHB Tegaskan Optimalisasi Peran Wakil Rakyat

Selanjutnya

Ini Tugas, Wewenang, dan Larangan bagi Penjabat Kepala Daerah, Salah Satunya Dilarang Mutasi Pegawai

Selanjutnya
Ini Tugas, Wewenang, dan Larangan bagi Penjabat Kepala Daerah, Salah Satunya Dilarang Mutasi Pegawai

Ini Tugas, Wewenang, dan Larangan bagi Penjabat Kepala Daerah, Salah Satunya Dilarang Mutasi Pegawai

PDIP Dominasi Kursi DPRD Jateng, Asfirla: Ini Amanat Rakyat

PDIP Dominasi Kursi DPRD Jateng, Asfirla: Ini Amanat Rakyat

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com