BANYUMAS – Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra tentang susunan personalia DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas periode 2023 tertanggal 9 Januari 2023 telah diterbitkan. Surat tersebut menggantikan atau secara otomatis menggugurkan SK DPP Partai Gerindra terkait kepengurusan DPC Partai Gerindra sebelumnya yang terbit 25 Januari 2018 silam.
SK bernomor 01/0002/kpts/DPP-GERINDRA2003 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani, terdapat dua nama pengurus yang saat ini menduduki jabatan sebagai kepala desa.
Keduanya yakni Kepala Desa Kasegeran Kecamatan Cilongok, Saefudin SH yang dalam SK tersebut menduduki jabatan sebagai wakil ketua DPC Partai Gerindra Banyumas. Nama lain yakni Ibnu Budi Santoso S Sos sebagai Wakil Bendahara DPC Partai Gerindra yang kini menduduki jabatan Kades Karangsalam, Kedungbanteng.
Terkait dengan masih adanya nama dua kepala desa tersebut, baik Ketua maupun Sekretaris DPC Partai Gerindra Banyumas belum menjawab pertanyaan yang disampaikan indiebanyumas.com melalui aplikasi perpesanan whattsapp.
Namun, salah satu anggota fraksi Partai Gerindra di Kabupaten Banyumas membenarkan terkait adanya dua nama kepala desa yang masuk dalam jajaran kepengurusan partai.
“Sesuai dengan amanat undang-undang itu tidak diperbolehkan, dan kami sudah menyampaikan hal ini karena menjadi kekhawatiran bagi kami nantinya akan berimplikasi yang tidak baik terhadap partai,” kata anggota fraksi yang meminta namanya tak disebutkan.
Sementara itu, Kepala Desa Kasegeran Kecamatan Cilongok, Saefudin SH menyatakan dirinya telah dihubungi oleh sekretaris DPC Partai Gerindra terkait dengan telah diterbitkannya SK dari DPP Partai. Namun, dirinya secara langsung menyampaikan tidak bisa mengambil jabatan pada posisinya di kepengurusan karena alasan jabatan.
“Sebagai kepala desa juga sebagai Ketua Umum SATRIA PRAJAsa ya harus bisa memberikan contoh yang baik untuk taat kepada aturan sehingga saya tidak mengambil posisi sebagai wakil ketua dalam SK Partai untuk kepengurusan di Banyumas, ” terang Saefudin melalui pesan aplikasi whattsapp kepada indiebanyumas.com.
Sebagaimana diketahui, dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan dalam Pasal 29 huruf (g) bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Nama-nama Baru dalam Kepengurusan
Selain dua nama kepala desa dalam SK DPP Partai Gerindra untuk kepengurusan DPC Partai Gerindra Banyumas tersebut terdaapat nama-nama baru yang sejak satu dekade mewarnai perpolitikan di wilayah Kabupaten Banyumas. Antara lain, mantan anggota DPRD Banyumas dari Fraksi PDI Perjuangan Shinta Laila dan juga mantan Bupati Banyumas periode 2009-2014, Mardjoko.
Dalam jajaran kepengurusan tersebut Shinta Laila masuk sebagai wakil ketua DPC Partai Gerindra Banyumas. Adapun Mardjoko masuk menjadi Ketua Dewan Penasihat Cabang Partai Gerindra Banyumas.
Selain kedua nama itu, selain Ketua dan Sekretaris DPC Partai Gerindra yang masih dijabat oleh personal lama yakni Ir Budiyono (Ketua) dan Rachmat Imanda (Sekretaris), untuk bendahara dijabat oleh Bobby Listyo Widjatmoko.
Redaksi indiebanyumas.com
Editor : Angga Saputra