BANYUMAS – Lakukan operasi rutin untuk sosialisasi dan penindakan rokok ilegal. Pada Selasa (30/11) hari ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Banyumas melalui Satpol PP Kabupaten Banyumas sisir 10 titik warung dan pasar pada empat Kecamatan yaitu Purwojati, Wangon, Cilongok dan Pekuncen.
Guntur Eko Giantoro, Kabid P2D Satpol PP Banyumas mengatakan, untuk hari ini temuan rokok yang tidak bercukai yang didapati dilapangan hasilnya nihil.
“Untuk hari ini hasilnya nihil,” katanya kepada Radarbanyumas.co.id.
Sudah mulai berjalan sejak satu bulan ini, untuk temuan rokok ilegal, Ia menambahkan, meski sudah jarang, tetapi kadang masih ada saja satu hingga dua warung yang menjual rokok ilegal.
“Kalau beberapa minggu yang lalu ada kita temukan. Jadi kita rutin tiap hari muter untuk pengawasan di warung di pasar dan sebagainya di Banyumas, kalau sekarang sudah jarang, paling satu dua kios yang kita temukan jual rokok yang tidak ada cukainya,” terangnya.
Dimana dari data yang ada, Ia menyebutkan, rata-rata temuan rokok ilegal itu diperjual belikan di Desa yang terpelosok.
“Rata-rata itu biasanya yang masuk ke desa yang tidak ada cukai. Alasannya karena harganya murah, apalagi di Desakan orang mencari harga yang murah paling harga-harga lima ribuan itukan ada di desa,” jelasnya.
Tetapi ketika di wilayah desa yang masuk Kota Kecamatan, menurutnya, sudah jarang bahkan hampir tidak ada.
“Kalau sudah masuk kota Kecamatan itu sudah jarang dipasar. Jadi rata-rata lebih banyak kepolosok-pelosok,” tuturnya. (win)






