FOKUS UTAMA – Suasana haru sekaligus kekecewaan mendalam mewarnai ruang tunggu Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (26/3/2026). Majelis Hakim memutuskan menunda sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus tambang emas ilegal di Pancurendang, Banyumas, yang sedianya digelar hari ini, Kamis (26/3/2026).
Penundaan tersebut sontak memicu reaksi emosional dari keluarga para terdakwa. Mereka adalah Slamet Marsono (Perkara No. 1/Pid.Sus/2026/PN Pwt), Gito Zaenal (Perkara No. 2/Pid.Sus/2026/PN Pwt), dan Yanto Susilo (Perkara No. 3/Pid.Sus/2026/PN Pwt).
Kuasa hukum terdakwa, H. Djoko Susanto, SH, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya membacakan tuntutan pada hari ini. Namun, agenda tersebut dijadwalkan ulang dan akan berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026 mendatang.
“Suami Saya Hanya Pekerja”
Tangis haru tak terbendung dari Mei Christiani, istri terdakwa Slamet Marsono. Ia mengaku sudah menyiapkan diri untuk menjemput suaminya yang telah ditahan selama lima bulan, tetapi kenyataan berkata lain.
“Saya kecewa banget. Kita dari kemarin sudah menunggu tanggal 26 ini dengan harapan suami bisa bebas. Sekarang harus menunggu lagi sampai Senin,” ujar Mei dengan nada bergetar di PN Purwokerto.
Mei menegaskan bahwa suaminya hanyalah seorang pekerja tambang biasa yang mencari nafkah, bukan pemilik modal. Ia mengaku masa penahanan selama lima bulan sangat memberatkan ekonomi keluarga, mengingat suaminya merupakan tulang punggung satu-satunya.
“Kami ke sini naik motor rombongan keluarga, berharap hari ini bisa bawa pulang suami dan berkumpul lagi. Lima bulan ini berat banget bagi kami, apalagi kami sendiri tidak tahu letak kesalahannya di mana,” tambahnya.
Keluarga Yakin Terdakwa Bukan Pemilik Tambang
Kekecewaan serupa juga disampaikan oleh Sugino, kakak dari terdakwa Gito Zaenal. Ia rela meninggalkan pekerjaannya demi mengawal persidangan adiknya di Purwokerto.
“Kecewa sekali. Saya sudah tidak kerja hari ini demi adik saya. Katanya mau sidang, kok malah ditunda,” kata Sugino.
Keluarga meyakini ketiga terdakwa tidak bersalah karena posisi mereka di lokasi tambang Pancurendang bukan sebagai pemilik atau pengelola utama. Mereka hanya merupakan pekerja lapangan yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.
“Harapan keluarga ya cepat keluar, dibebaskan. Mereka itu bukan pemilik (tambang), ada buktinya. Kami hanya ingin keadilan,” pungkas Sugino.
Kasus tambang emas ilegal di kawasan Pancurendang ini menjadi perhatian publik pasca-insiden yang terjadi beberapa waktu lalu. Kini, nasib ketiga terdakwa bergantung pada pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dijadwalkan ulang pada pekan depan. (Angga Saputra)









