BANYUMAS – Sidang perdana dugaan pemerasan dan pengancaman kepala desa dengan terdakwa Siswo Subroto alias Broto bin Saliman, digelar Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (3/8). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Oki Bogitama dalam persidangan teleconference menyebut tiga dakwaan untuk terdakwa. Yakni dakwaan primer, subsider dan lebih subsider.
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang diketuai Agus Cakra Nugraha. Penuntut umum meminta ijin untuk membacakan dakwaan primer. Sedangkan subsider dan lebih subsider hanya intinya.
Tak terima dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa terdakwa melalui kuasa hukumnya Djoko Susanto langsung mengajukan eksepsi atau langsung membacakan keberatan, pada sidang pertama tersebut.
“Setelah kami koordinasi, untuk mempersingkat waktu kami sudah mempersiapkan eksepsi,” jelas Djoko Susanto dalam persidangan, Selasa (3/8).
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan penasihat hukum terdakwa atas dakwaan tersebut. Diantaranya, surat dakwaan dinilai campur aduk. Menurutnya, tiga dakwaan dari penuntut umum yakni primer, subsider dan lebih subsider adalah sama. Seharusnya bentuk surat dakwaannya berbeda.
“Dakwaan subsider harus menggambarkan fakta-fakta hukum yang semestinya. Sedang di surat dakwaan hanya copy paste dari dakwaan primer ke subsider dan lebih subsider,” paparnya.
Atas dasar itu, penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis agar menerima eksepsi terdakwa. Lalu, surat dakwaan batal demi hukum. Usai nota keberatan rampung dibacakan. Terdakwa menyatakan cukup dan tidak ada yang ditambahkan.
Sementara itu, penuntut umum meminta waktu selama satu minggu kepada majelis untuk menyiapkan pendapat atas eksepsi terdakwa. (fij)