INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemerasaan Kades, Terdakwa Langsung Ajukan Eksepsi

Kamis, 5 Agustus 2021

BANYUMAS – Sidang perdana dugaan pemerasan dan pengancaman kepala desa dengan terdakwa Siswo Subroto alias Broto bin Saliman, digelar Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (3/8). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Oki Bogitama dalam persidangan teleconference menyebut tiga dakwaan untuk terdakwa. Yakni dakwaan primer, subsider dan lebih subsider.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang diketuai Agus Cakra Nugraha. Penuntut umum meminta ijin untuk membacakan dakwaan primer. Sedangkan subsider dan lebih subsider hanya intinya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Tak terima dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa terdakwa melalui kuasa hukumnya Djoko Susanto langsung mengajukan eksepsi atau langsung membacakan keberatan, pada sidang pertama tersebut.

“Setelah kami koordinasi, untuk mempersingkat waktu kami sudah mempersiapkan eksepsi,” jelas Djoko Susanto dalam persidangan, Selasa (3/8).

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan penasihat hukum terdakwa atas dakwaan tersebut. Diantaranya, surat dakwaan dinilai campur aduk. Menurutnya, tiga dakwaan dari penuntut umum yakni primer, subsider dan lebih subsider adalah sama. Seharusnya bentuk surat dakwaannya berbeda.

“Dakwaan subsider harus menggambarkan fakta-fakta hukum yang semestinya. Sedang di surat dakwaan hanya copy paste dari dakwaan primer ke subsider dan lebih subsider,” paparnya.

Atas dasar itu, penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis agar menerima eksepsi terdakwa. Lalu, surat dakwaan batal demi hukum. Usai nota keberatan rampung dibacakan. Terdakwa menyatakan cukup dan tidak ada yang ditambahkan.
Sementara itu, penuntut umum meminta waktu selama satu minggu kepada majelis untuk menyiapkan pendapat atas eksepsi terdakwa. (fij)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Warga Isoman Harus Diperhatikan Agar Tak Munculkan Klaster

Selanjutnya

Daerah Rawan Kekeringan Diminta Waspada, Agustus Diprediksi Sudah Masuk Kemarau

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Banyumas Terima Penghargaan Collaborative Award Jawa Tengah 2026

Banyumas Terima Penghargaan Collaborative Award Jawa Tengah 2026

Selasa, 24 Februari 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Proses Belajar di SDN Sambirata Dialihkan ke Daring Pascakerusakan Akibat Puting Beliung

Proses Belajar di SDN Sambirata Dialihkan ke Daring Pascakerusakan Akibat Puting Beliung

Senin, 23 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Selanjutnya

Daerah Rawan Kekeringan Diminta Waspada, Agustus Diprediksi Sudah Masuk Kemarau

Jangan Coba-coba Edarkan Rokok Ilegal di Banjarnegara, Bisa Dipenjara

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com