BANYUMAS – Nasib anggota Koperasi NEU RSUD Banyumas akhirnya diputuskan dalam Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang digelar di Aula Talasemia RSUD setempat, Kamis (22/1/2026).
Rapat yang dihadiri sekitar 100 anggota, manajemen RSUD, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (Dinnakerkop), serta Komisi 3 DPRD ini, memutuskan untuk membiarkan Koperasi NEU yang telah “kosong” dan fokus pada pendirian koperasi baru.
Keputusan ini merupakan konsekuensi dari kasus penggelapan dana besar-besaran oleh oknum pengurus yang menimbulkan kerugian mencapai Rp 60 miliar.
Pimpinan sidang RALB, Iman Widianto, memaparkan rincian kerugian. Total simpanan anggota yang hilang dan dipastikan tidak dapat kembali adalah Rp 35,5 miliar.
“Sudah termasuk simpanan wajib, pokok, tabungan, simpanan hari raya, dan deposito. Itu pasti tidak bisa kembali dan sudah dikonfirmasi,” tegas Iman kepada media.
Selain itu, koperasi juga menanggung hutang kepada pihak ketiga sebesar Rp 17,9 miliar dan hutang kepada anggota Rp 2,6 miliar. Saat ini, kas Koperasi NEU dinyatakan nol.
Menghadapi situasi ini, Iman menjelaskan ada beberapa opsi: pailit, pembubaran, atau pembekuan terbatas. Menurut penjelasan Dinnakerkop, status Koperasi NEU saat ini adalah “dalam pengawasan”, yang diartikan sebagai proses pembekuan.
“Walaupun kita mengajukan pembubaran, kemungkinan disetujui Kementerian Koperasi kecil karena koperasinya bermasalah. Biasanya yang pailit atau dibubarkan yang masih sehat,” jelasnya.
Oleh karena itu, jalan terbaik yang disepakati adalah membiarkan Koperasi NEU dan membentuk koperasi baru dari para anggotanya.
“Eks anggotanya sepakat akan mendirikan koperasi baru. Sudah ada sembilan orang pendiri dan AD/ART, tinggal proses mendaftarkan. Pembuatan koperasi baru itu harus,” ungkap Iman.
Pembentukan koperasi baru ini terbuka bagi seluruh mantan anggota, baik yang sudah keluar maupun yang masih aktif, yang ingin memulai usaha kembali.
RALB juga membentuk tim penelisik khusus untuk melacak dan menginventarisasi aset-aset tersisa dari Koperasi NEU. (Angga Saputra)


