INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Setelah MK Tolak Permohonan PHPU Maryatin, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Selasa, 21 Mei 2024

BANYUMAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas akan segera menetapkan Caleg terpilih DPRD Banyumas. Keputusan ini disampaikan menyusul hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Dapil 1 Banyumas yang diajukan oleh Maryatin, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat.

Komisioner KPU Banyumas Divisi Hukum dan Pengawasan Khasis Munandar usai sidang menyatakan bahwa dengan putusan ini sudah inkracht.

“Artinya KPU Kabupaten Banyumas posisinya tinggal menunggu surat dari KPU RI untuk melakukan pentetapan,” ujar Khasis dalam rilis yang disampaikan KPU Banyumas.

Sebelumnya calon legislatif (caleg) atas nama Maryatin dari Partai Demokrat mengajukan gugatan PHPU ke MK. Maryatin secara perseorangan mengajukan permohonan PHPU Tahun 2024 untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Banyumas di Provinsi Jawa Tengah Daerah Pemilihan (Dapil) Banyumas 1.

Sementara itu Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni menyampaikan nantinya MK akan berkirim surat ke KPU RI untuk menegaskan putusan ini. Lalu 3 hari sejak MK berkirim surat ke KPU RI, maka KPU Kabupaten Banyumas harus melakukan penetapan kursi dan penetapan calon terpilih melalui rapat pleno terbuka.

“Dengan putusan ini maka KPU Kabupaten Banyumas akan segera melakukan penetapan kursi dan calon terpilih setelah menerima surat dari KPU RI, karena dengan putusan sudah tidak ada lagi sengketa Pileg DPRD Kabupaten Banyumas,” imbuh Sidiq Fathoni.

Dalam sidang pleno MK untuk putusan permohonan PHPU Caleg Demokrat Dapil 1 Banyumas atas nama Maryatin,Mahkamah menemukan objek permohonan yang dicantumkan Pemohon dalam posita dan petitum berbeda.

“Dalam Eksepsi, mengabulkan eksepsi Pihak Terkait mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dua, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 188-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Sidang PHPU ini dihadiri seluruh Komisioner KPU Kabupaten Banyumas.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukum putusan menjelaskan, objek permohonan yang dicantumkan dalam perihal permohonan dan posita permohonan tidak sama dengan objek permohonan yang dicantumkah dalam petitum.

Pemohon mencantumkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional dalam perihal permohonan dan posita permohonan, sedangkan dalam petitum Pemohon mencantumkan Keputusan KPU Nomor 1098 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Banyumas.

Dengan fakta tersebut, terdapat ketidaksesuaian antara Keputusan KPU yang dikemukakan pada bagian perihal, posita permohonan, dan petitum.

“Oleh karena terdapat fakta yang saling tidak bersesuaian tersebut, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur,” ucap Ridwan.

Angga Saputra 

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

MK Tolak Gugatan Permohonan PHPU Caleg Demokrat Dapil 1 Banyumas, AAB Tetap Menjadi Caleg Terpilih

Selanjutnya

Pengambilan Api Dharma Waisak 2568 BE/2024 Dihadiri Para Bhikhu dan Ratusan Umat Buddha

Selanjutnya

Pengambilan Api Dharma Waisak 2568 BE/2024 Dihadiri Para Bhikhu dan Ratusan Umat Buddha

Madinah Panas, Jemaah Haji Saat Keluar Harus Pakai Alas Kaki

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com