HUKUM, indiebanyumas.com – Ghisca Debora Aritonang tersangka penipuan tiket Coldplay terancam sanksi Drop Out (DO) dari Universitas Trisakti.
Kepala Humas Universitas Trisakti, Dewi Priandini, menyebut pihaknya sudah melayangkan surat panggilan untuk Ghisca Debora.
Namun, karena telah ditahan polisi, maka digantikan ke orangtua Ghisca.
Pemanggilan tersebut pun sudah mulai dilakukan di hari yang sama ketika polisi mengumumkan status Ghisca atas kasus yang menyeretnya.
“Sudah berjalan sejak dari dua hari lalu sejak dapat info mereka langsung proses untuk itu,” jelas Dewi ketika dihubungi, Rabu, (22/11/2023) dikutip dari laman Liputan6.
Dewi mengatakan, ada aturan yang berlaku untuk menjatuhkan sanksi bagi mahasiswa yang bermasalah yakni dengan terlebih dahulu diproses melalui komite kedisiplinan (komdis).
“Tiap fakultas itu kita ada komdis (komite kedisiplinan) atau komite etiknya gitu-lah. Itu yang menangani, baik mahasiswa atau pun dosen yang diduga (bermasalah) sesuai ada ketentuannya, tata tertibnya ada misal narkoba, bawa sajam, dan lain-lain,” kata Dewi.
Adapun diharapkan agar orangtua Ghisca dapat memenuhi panggilan komdes fakultas. Namun, apabila sebanyak tiga kali tidak memenuhi panggilan, maka Ghisca secara otomatis akan dikenakan sanksi DO.
“Kalau memang tiga kali tidak hadir baru keluar itu surat DO,” tegas Dewi.
Diketahui, Ghisca Debora Aritonang atau GDA (19) mengakui kesalahannya, dan siap untuk menjalani proses hukum.
Dia mengungkapkan penyesalannya atas kasus penipuan kepada para reseller yang kerugiannya mencapai Rp5,1 miliar.
“Saya Ghisca Debora Aritonang, saya mengakui kesalahan saya. Dan saya akan mengikuti proses hukum. Dan proses ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian,” kata GDA di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Dalam kasus penipuannya, GDA menipu sebanyak 2.268 tiket dengan total kerugian korban yang mencapai Rp5,1 miliar.
Terkuaknya kasus penipuan ini diawali dari enam laporan korban yang merasa dirugikan karena kelakuannya tersebut.
Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan hasil dari penipuan yang dilakukan GDA dipakai untuk belanja berbagai macam barang branded.
“Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya di beli sejak bulan Mei atau sejak GDA menerima uang-uang tiket,” ucap Susatyo.
Selanjutnya, Susatyo mengatakan pihaknya menyita uang senilai Rp600 juta dari GDA atas penipuan yang dia lakukan.
“Dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka dan saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oelh tersangka” pungkas Susatyo.
GDA dikenalan pasal 378 tentang penipuan dan atau 372 tentang penggelepan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun. (aga)