INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Serikat Pekerja Cilacap Menuntut UMK 2022 Naik 10 Persen

Kamis, 28 Oktober 2021

Cilacap – Perwakilan Pekerja di Kabupaten Cilacap menuntut agar Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2022 naik sampai 10 persen. Hal ini disampaikan para pekerja kepada Bupati Cilacap Tatto Suwarto pamuji dan jajarannya, di ruang Prasandha, Rabu (27/10/2021).

Anggota Dewan Pengupahan dari Unsur Pekerja, Joko Waluyo mengatakan, tuntutan kenaikan ini dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya seperti tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang sudah masuk fase positif.

Menurutnya, target kenaikan versi pekerja pada angka realistis dan di kisaran 10 persen naik. Atau naik Rp 200 ribu. Hingga nantinya UMK Cilacap menjadi sekitar Rp 2,4 juta.

Akan tetapi dengana danya PP 36 Tahun 2021, bisa terjadi degradasi UMK. Dimana KHL diganri rata-rata konsumsi rumah tangga.

“Di KHL ada 64 item yang dihitung, sedangkan pada konsumsi rumah tangga hanya 20 item yang dihitung. Secara otomatis akan terjadi penurunan nominal yang sangat drastic dalam UMK,” ujarnya.

Selain itu juga perhitungan jumlah rata-rata anggota keluarga bekerja, serta pemilihan pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

“Kita realistis ada di angka 10 persen, jadi dengan aturan baru ada metode yang berubah, tok nanti akhirnya pemkab mengusulkan 3 persen atau berapa kami menghormati itu, tapi kami ingin kenaikan 10 persen,” katanya.

Sementara itu, Sekda Cilacap, Farid Ma’ruf mengatakan, kenaikan UMK akan dibahas bersama instansi terkait. Termasuk melibatkan Dewan Pengupahan, Badan Pusat Statistik (BPS), Apindo, Dinas Tenaga Kerja dan perwakilan pekerja.

Nantinya, forum tersebut akan menghitung secara detail seluruh aspek yang menentukan nilai UMK secara spesifik. Perhitungan juga disesuaikan dengan aturan dari pemerintah.

“Kita inginnya juga naik, tapi semua ada hitung-hitungannya, dan semua dibahas di dewan pengupahan, hasilnya nanti diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah,” katanya.

Sebagai informasi dalam PP Nomor 36 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik (BPS).(RT)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Keluarkan peringatan dini, BPBD imbau warga Cilacap waspadai dampak cuaca ekstrem

Selanjutnya

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Polres Purbalingga gelar aksi simpatik

Selanjutnya

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Polres Purbalingga gelar aksi simpatik

Terkait Isu Tak Sedap, Dirut Citilink Temui Bupati Purbalingga

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com