INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Seorang Pria Ditahan Polresta Banyumas Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Seorang Pria Ditahan Polresta Banyumas Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

DAP (24) diduga menyetubuhi anak di bawah umur saat sedang tertidur. (Foto : (Humas Polresta Banyumas)

Minggu, 11 Mei 2025

HUKUM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial DAP (24), warga Kecamatan Rawalo yang berdomisili di Kecamatan Jatilawang, ditangkap pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban, JTAP (15), seorang perempuan warga Kecamatan Jatilawang, diduga menjadi korban persetubuhan saat tertidur di kamarnya sekitar bulan April 2025, pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jatilawang.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan WD (24) pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. WD menerima informasi dari saksi NAN (19) melalui telepon bahwa korban telah meninggalkan rumah saksi IDL (32) di Desa Adisara, Kecamatan Jatilawang,
selama kurang lebih satu minggu.

Pelapor kemudian menghubungi korban yang mengaku berada di rumah saudaranya. Korban mengungkapkan alasan kepergiannya dan meminta dijemput oleh pelapor.

“Sesampainya di rumah pelapor, korban mengaku telah disetubuhi oleh DAP yang merupakan suami siri dari IDL,” ungkap Kasat Reskrim.

Mendengar pengakuan tersebut, saksi, korban, dan pelapor bersama-sama mendatangi rumah tersangka DAP di wilayah Kecamatan Rawalo. Di sana, tersangka mengakui telah menyetubuhi dan mencabuli korban. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Saat ini, tersangka DAP beserta barang bukti berupa satu crop top lengan pendek warna hitam, satu celana pendek warna ungu, satu bra warna pink, dan satu celana dalam warna biru telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

DAP dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Perpani Banyumas Gelar Seleksi Kejurprov Junior dan Popdaprov

Selanjutnya

Truk Pengangkut BBM Slip dan Tabrak Rumah Warga di Kemranjen

Selanjutnya
Truk Pengangkut BBM Slip dan Tabrak Rumah Warga di Kemranjen

Truk Pengangkut BBM Slip dan Tabrak Rumah Warga di Kemranjen

Jembatan Kali Prukut Rancamaya Rusak, Aktivitas Warga Terganggu

Jembatan Kali Prukut Rancamaya Rusak, Aktivitas Warga Terganggu

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com