INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Sengketa Tanah SDN 1 Karangbawang Masih Berproses, Dindik Banyumas Lakukan Klarifikasi

Sengketa Tanah SDN 1 Karangbawang Masih Berproses, Dindik Banyumas Lakukan Klarifikasi

SD Negeri 1 Karangbawang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, yang saat ini tengah menghadapi proses sengketa lahan. (istimewa)

Rabu, 22 Oktober 2025

BANYUMAS – Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas tengah melakukan klarifikasi terkait sengketa kepemilikan lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Karangbawang, Kecamatan Ajibarang. Proses klarifikasi masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final.

“Kan perlu proses, to mas,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Banyumas, Joko Wiyono, singkat.

Lahan seluas sekitar 1.600 meter persegi yang menjadi lokasi SDN 1 Karangbawang dipertanyakan status kepemilikannya oleh keluarga almarhum Haji Romli, warga setempat yang disebut sebagai pemilik awal. Keluarga mengklaim bahwa tanah tersebut masih atas nama mereka dan belum pernah dilakukan serah terima resmi.

Sayono, keponakan Haji Romli sekaligus ahli waris, menyebut tanah itu dulunya milik pamannya dan sempat disebut ditukar guling dengan tanah Banda Desa Karangbawang sekitar tahun 1950-an. Namun, menurutnya, tidak ada bukti sah terkait peralihan hak.

“Katanya ditukar guling, tapi tanah Banda Desa masih milik desa. Tidak pernah ada sertifikat atas nama keluarga kami,” ujar Sayono saat menyampaikan kronologi sengketa di Klinik Peradi SAI Purwokerto, Senin (20/10/2025).

Bangunan sekolah mulai digunakan sejak awal 1950-an setelah lokasi lama dipindahkan. Sayono mengaku keluarganya baru menyadari persoalan status tanah tersebut pada 1990-an, saat muncul upaya penerbitan sertifikat oleh pihak lain.

Kuasa hukum keluarga, H Djoko Susanto, S.H., menyatakan akan mengirim surat resmi ke instansi terkait untuk meminta klarifikasi. Ia membuka opsi penyelesaian melalui jalur hukum maupun musyawarah.

“Kami akan sampaikan surat terlebih dahulu. Diharapkan ada titik temu antara kedua belah pihak,” ujar Djoko. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Golkar Banyumas Peringati HUT ke-61 dengan Ziarah dan Aksi Sosial

Selanjutnya

MENURUNKAN BUNGA MENYALAKAN MESIN EKONOMI NASIONAL

Selanjutnya
MERANCANG UNDANG-UNDANG PEREKONOMIAN NASIONAL

MENURUNKAN BUNGA MENYALAKAN MESIN EKONOMI NASIONAL

DI ATAS BENDERA INDONESIA INCORPORATED

KOLABORASI SEHAT ADALAH PILAR EKONOMI NASIONAL

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com