PURWOKERTO – Sengketa sewa lahan di kawasan Menara Teratai Purwokerto resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Senin (26/1/2026). Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) diajukan oleh Joko Budi Santoso (60), pelaku UMKM sekaligus penyewa lahan, terhadap BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas setelah permohonan perpanjangan sewa ditolak.
Sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraini SH MH, yang juga Wakil Ketua PN Purwokerto. Agenda masih bersifat administratif, yakni pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan surat kuasa dari masing-masing pihak.
Kuasa hukum penggugat, Eko Prihatin SH, menegaskan sidang belum menyentuh pokok perkara. Majelis hakim menetapkan mediasi sebagai tahapan lanjutan, dijadwalkan pada Senin, 2 Februari 2026, dengan mediator Hakim Veronica.
“Harapannya, dalam proses mediasi nanti bisa ditemukan titik temu penyelesaian sengketa ini,” ujar Eko usai persidangan.
Latar Belakang Sengketa
Polemik pemanfaatan lahan Menara Teratai sebelumnya mencuat setelah penggugat menilai perjanjian sewa mengandung persoalan hukum. Dalam dalil gugatannya, objek sewa diduga berada di atas lahan yang secara regulasi tidak diperbolehkan untuk kegiatan komersial. Perjanjian tersebut dinilai cacat hukum dan merugikan pihak penyewa.
Perkara ini tercatat dengan nomor 2/Pdt.G/2026/PN Pwt. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan apakah sengketa dapat diselesaikan melalui jalur mediasi atau berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara di persidangan terbuka. (Alri Johan)

