POLITIK – Pihak Terkait dalam perkara sengketa PHPU Nomor 188-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Abdullah Arif Budiman (AAB) menyebutkan Kedudukan Hukum atau Legal Standing dari pemohon (Maryatin) tidak jelas. Karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) RI seharusnya tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.
Dalam eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya yakni Gigih Algano SH dan Donni Prawicaksono SH di depan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, AAB menyampaikan dua hal yang menjadikan dasar kenapa dalam sengketa itu MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.
Pertama, dia menyebutkan bahwa pemohon dalam permohonannya menyebutkan di bagian awal, sebagai partai politik, dimana sesungguhnya Partai Politik Demokrat dalam perkara ini sama sekali tidak dirugikan dengan adanya sengketa ini.
Karena, bagaimanapun Parta Demokrat tetap akan memperoleh 1 kursi untuk wakilnya di DPRD Banyumas dari Daerah Pemilihan Banyumas 1.
“Kedua, pemohon menerangkan bahwa dia adalah salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Kudus, yang meminta pembatalan keputusan KPU di Kabupaten Banyumas,” sebut AAB melalu kuasa hukum dalam eksepsinya.
AAB menambahkan, bahwa obyek sengketa dalam perkara ini merupakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Namun, jelas dia, pemohon dalam petitumnya menyebutkan obyek sengketa yang dimohonkan untuk dibatalkan adalah Keputusan KPU Nomor 1098 Tahun 2024.
“Hal tersebut masuk dalam katagori error in objectum sehingga Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sudah tidak perlu lagi untuk memeriksa dan mempertimbangkan pokok perkaranya,” terang AAB.
Adapun bilamana MK tetap melanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara, AAB yakin bahwa termohon (KPU) pasti memiliki data valid untuk menolak semua dalil pemohon (Maryatin). Hal ini, imbuh AAB, juga diperkuat oleh keterangan Bawaslu yang mengatakan bahwa keberatan yang pernah diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat formil dan meteriil.
“Maka fakta hukum ini oleh pihak terkait bisa disimpulkan bahwa pemohon sesungguhnya sudah menerima hasil perhitungan rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU, ” terangnya.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum AAB meminta agar Majelis Hakim mengabulkan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya dan menyatakan permohonan pemohon Tidak Dapat Diterima. Kemudian dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya; menyatakan benar keputusan KPU nomor 360 tahun 2024; menetapkan suara pihak terkait (AAB) untuk pengisian keanggotaan DPRD Kab Banyumas dari Dapil Banyumas 1.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara sengketa Caleg Partai Demokrat Dapil Banyumas 1, pihak Pemohon yaitu Maryati n meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 1098 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Banyumas pada 20 Maret 2024 sepanjang di Daerah Pemilihan Kabupaten Banyumas.
Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten sepanjang di Dapil Banyumas dari Partai Demokrat yakni Maryatin 4.429 suara dan Abdullah Arif Budiman 4.051 suara.
Angga Saputra