Oleh: Suradi Al Karim
Hidup adalah berpikir, kata Cicero, orator besar dari Romawi yang juga dikenal sebagai tokoh mazhab filsafat Stoa. Ia menyatakan bahwa orang yang tidak berpikir ibarat orang yang berjalan dalam tidur. Ungkapan itu masih sangat relevan. Semua tindakan manusia, dari yang paling sederhana hingga yang kompleks, berawal dari proses berpikir. Merenung adalah bagian dari berpikir. Maka, berpikir adalah ciri utama makhluk hidup yang berakal.
Orang tua kita pun sering berkata, “berpikir itu pelita hati.” Hati memang berkaitan dengan emosi, sementara berpikir berhubungan erat dengan otak. Dengan berpikir, kita bisa menilai, memilah, dan mengendalikan emosi. Karenanya, muncul ungkapan “jangan emosi” atau “hati boleh panas, tapi kepala tetap dingin.” Sayangnya, banyak yang menggunakan pikirannya sekadar untuk memenuhi kebutuhan hidup sesaat, padahal berpikir dalam-dalam bisa melahirkan karya besar dan perubahan sosial yang berdampak luas.
Kita kembali ke realita lokal. Penulis bertanya-tanya: Apakah warga Banyumas menyadari kondisi Jalan Lokal, Jalan Lingkungan, dan Jalan Khusus yang berada di Komplek Tirta Kembar, Purwokerto? Jalan-jalan ini mengalami kerusakan parah. Namun, apakah warga tahu bahwa jalan-jalan itu seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, ataukah tanggung jawab PT. Pumas Basata sebagai pihak pengelola?
Fakta di lapangan menunjukkan kerusakan jalan di kawasan tersebut sudah mengganggu aktivitas warga, termasuk para atlet dari cabang olahraga renang dan selam yang rutin berlatih di Kolam Renang Tirta Kembar—fasilitas milik Pemkab Banyumas. Keluhan orang tua pun bermunculan, seolah-olah Pemda tidak memiliki perhatian terhadap infrastruktur jalan. Padahal, jalan tersebut berada di bawah pengelolaan PT. Pumas Basata.
Sebagai pengamat hukum dan kebijakan publik, penulis menekankan pentingnya penyelenggara jalan mematuhi aturan hukum. Berdasarkan Permen PU No.13/PRT/2011 dan UU No.2 Tahun 2022, penyelenggara Jalan Khusus (termasuk Jalan Lokal dan Lingkungan di kompleks ini) wajib melakukan pemeliharaan. Jalan rusak berat, lubang menganga, perlengkapan jalan yang hilang, hingga ketidakteraturan marka jalan adalah tanggung jawab penyelenggara jalan, dalam hal ini PT. Pumas Basata.
Kami mendesak PT. Pumas Basata untuk:
1. Melakukan rehabilitasi jalan rusak, termasuk pengaspalan ulang, perbaikan bahu jalan, dan penambahan perlengkapan jalan.
2. Menjalankan tanggung jawab sosial sebagai pelaku usaha dengan memberikan kontribusi pada infrastruktur publik, terutama yang mendukung kegiatan masyarakat dan olahraga.
3. Berkoordinasi dengan Pemkab Banyumas bila memang tidak mampu melaksanakan kewajiban tersebut. Berdasarkan PP No.34 Tahun 2006, status Jalan Khusus dapat diubah menjadi Jalan Umum atas dasar kebutuhan pelayanan publik.
Masyarakat pun memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi kepada penyelenggara jalan, mengajukan laporan terhadap kerusakan, dan menggugat secara hukum apabila terjadi kerugian akibat kelalaian penyelenggara.
Pemerintah Daerah, melalui instansi terkait seperti DPU-PR, Dishub, hingga Satlantas, juga harus mengambil peran pengawasan sesuai kewenangannya. Pengawasan berkala akan mendorong terciptanya tata kelola infrastruktur jalan yang lebih baik dan bertanggung jawab.
Jika PT. Pumas Basata tetap abai, maka sudah sepatutnya dilakukan proses negosiasi atau pengambilalihan jalan oleh Pemkab Banyumas, sesuai Pasal 123 dan 124 PP No.34 Tahun 2006. Sebelum itu terjadi, PT. Pumas Basata masih tetap bertanggung jawab atas kondisi jalan tersebut.
Penting bagi semua pihak menyadari bahwa keberadaan jalan bukan hanya soal sarana transportasi, tapi juga mencerminkan tanggung jawab moral dan kepedulian sosial. Jalan yang baik mencerminkan peradaban yang baik.
Sebagaimana dikatakan Einstein, satu-satunya kebebasan yang sejati adalah kebebasan berpikir. Maka, mari kita berpikir jernih, adil, dan rasional: apakah pantas pengusaha yang memanfaatkan fasilitas publik tidak peduli pada akses publik itu sendiri?
Wallahu a’lam bish-shawab.
_____________________________________
Penulis adalah Pengamat Hukum Pemerintahan Daerah dan Kebijakan Publik Daerah Banyumas, Wakil ketua Bidang Organisasi dan Hukum KONI Banyumas.


