PURWOKERTO – Pelaksanaan prosesi akad nikah pada masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4 yang masih berlangsung sekarang, untuk sementara tetap harus di KUA (Kantor Urusan Agama).
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Aksin Aedi melalui Kasubag Tata Usaha Ibnu Asadudin, menjelaskan aturan tentang akad nikah selama berlangsungnya PPKM, masih sama seperti sebelumnya.
Bahkan ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak yang akan melangsungkan prosesi akad nikah, yakni swab atau tes cepat.
“Pelaksanaannya tetap di KUA. Ada penambahan harus sudah swab atau rapid test,” ungkapnya.
Dia menegaskan, pelaksanaan akad nikah tidak boleh berlangsung di rumah pihak yang akan melangsungkan pernikahan.
Kemudian di gedung atau pun hotel juga tidak boleh. Hal ini untuk menghindari adanya kerumunan.
Selama prosesi akad nikah, penerapan protokol kesehatan (prokes) benar-benar harus ada.
Calon pengantin maupun pihak keluarga yang mendampingi harus menerapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Terkait aturan akad nikah pada masa pandemi Covid-19 ini, lanjut Ibnu, beberapa waktu lalu ada salah satu pasangan calon pengantin yang sebenarnya ingin melangsungkan pernikahan di hotel.
Namun lantaran tidak boleh, mereka minta izin kepada pihak KUA Purwokerto Timur untuk “menyulap” halaman KUA menjadi sebuah panggung, seperti saat acara pernikahan di hotel.
“Jadi Kepala KUA tidak bersedia melayani akad nikah di hotel. Kemudian calon pengantin dan keluarganya itu tidak kalah ide.”
“Lalu mereka minta izin untuk menyulap halaman KUA menjadi panggung untuk akad nikah,” terangnya.