PURWOKERTO – Aturan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi angkutan umum atau bus untuk perjalanan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) bagi pelaku perjalanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Jumat (24/12) hingga Minggu (2/1).
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan vaksin dosis lengkap dan hasil swab Antigen.
“Persyaratan perjalanan, vaksin dosis lengkap dan swab antigen, untuk wilayah aglomerasi dikecualikan,” kata Bayu Setiawan, Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Purwokerto kepada Radarbanyumas.co.id, Kamis (16/12).
Bagi perjalana Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dikecualikan, Bayu melanjutkan, untuk membantu pelaku perjalanan yang belum memenuhi dokumen syarat perjalanan, disiapkan posko pelayanan.
“Karena kebijakan Nataru ini tidak ada penyekakatan yang ada posko pelayanan, dan untuk yang belum lengkap syarat perjalanannya, itu kita akan arahkan ke posko pelayanan untuk melengkapi di posko pelayanan,” lanjutnya.
Sedang melakukan koordinasi dengan Dinkes untuk posko pelayanan tersebut.
Ia juga memastikan, untuk kesiapan armada, dalam rangka mengantisipasi adanya lonjakan penumpang, semuanya sangat cukup.
“Kalau kami artinya selama ini kesiapan armada masih sangat cukup, jadi kita tidak khwatir adanya penumpang terlantar,” jelasnya.
Tetapi meski begitu, selama Nataru nanti, pengawasan terhadap pelanggaran prokes di Terminal akan diperketat.
“Tetapi kita akan Lebih kearah pengawasan protokol kesehatan kalau terjadi penumpukan penumpang, karena penumpukan penumpang yang biasa menjadi media terjadinya kerumunan,” terangnya.
Boleh melakukan perjalanan selama memenuhi syarat perjalanan,
“Memang kita sekarang, siapapun boleh melakukan perjalanan selama memenuhi persyaratan, dan kita juga akan mengarahkan bagi penumpang yang belum melengkapi dokumen perjalanan itu untuk diarahkan ke pos pelayanan,” pungkasnya. (win)







