PURWOKERTO – Selama penerapan aturan larangan mudik Lebaran tahun ini, angkutan aglomerasi Trans Jateng koridor Purwokerto-Purbalingga masih diperbolehkan beroperasi.
“Kemarin disepakati untuk angkutan aglomerasi masih boleh beroperasi, sebab jangkauan wilayah operasinya masih berdekatan,” kata Kabid Angkutan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, R Hermawan, kepada Suara Banyumas baru-baru ini.
Serupa dengan Trans Jateng, angkutan pedesaan (Koperades) maupun angkutan perkotaan (Kopata) juga tetap boleh beroperasi selama penerapan kebijakan larangan mudik.
“Untuk angkutan Koperades dan Kopata tidak ada masalah. Mereka tetap diperbolehkan beroperasi,” terang dia.
Baik Koperades dan Kopata, wilayah operasinya masih di Kabupaten Banyumas. Koperades beroperasi di jalur pedesaan dan Kopata di jalur perkotaan (Purwokerto).
Dia menegaskan, larangan mudik benar-benar diberlakukan. Namun demikian untuk perjalanan dinas masih diperbolehkan, tetapi harus dibuktikan dengan surat tugas.
Adapun bagi masyarakat yang terpaksa ingin mudik untuk mengunjungi saudara karena ada alasan penting, maka diwajibkan membawa surat pengantar dari desa/kelurahan.
“Hanya ada dua alasan yang diperbolehkan ketika akan berkunjung ke saudara, yaitu saudara terdekatnya ada yang sedang sakit keras atau meninggal dunia. Sedangkan alasan lainnya tidak boleh,” tambahnya.
Terkait dengan warga yang bekerja di luar kota tetapi lokasinya masih dekat dan tiap hari pulang pergi, ia menegaskan hal tersebut masih diperbolehkan sepanjang memiliki surat tugas.
“Surat tugas itu menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar bekerja di daerah tersebut dan pulang pergi setiap hari,” tandasnya.(bs-2)






