INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Selain Trans Jateng Ini Angkutan Umum yang Boleh Beroperasi Saat Larangan Mudik

Kamis, 29 April 2021

PURWOKERTO – Selama penerapan aturan larangan mudik Lebaran tahun ini, angkutan aglomerasi Trans Jateng koridor Purwokerto-Purbalingga masih diperbolehkan beroperasi.

“Kemarin disepakati untuk angkutan aglomerasi masih boleh beroperasi, sebab jangkauan wilayah operasinya masih berdekatan,” kata Kabid Angkutan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, R Hermawan, kepada Suara Banyumas baru-baru ini.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Serupa dengan Trans Jateng, angkutan pedesaan (Koperades) maupun angkutan perkotaan (Kopata) juga tetap boleh beroperasi selama penerapan kebijakan larangan mudik.

“Untuk angkutan Koperades dan Kopata tidak ada masalah. Mereka tetap diperbolehkan beroperasi,” terang dia.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Baik Koperades dan Kopata, wilayah operasinya masih di Kabupaten Banyumas. Koperades beroperasi di jalur pedesaan dan Kopata di jalur perkotaan (Purwokerto).

Dia menegaskan, larangan mudik benar-benar diberlakukan. Namun demikian untuk perjalanan dinas masih diperbolehkan, tetapi harus dibuktikan dengan surat tugas.

Adapun bagi masyarakat yang terpaksa ingin mudik untuk mengunjungi saudara karena ada alasan penting, maka diwajibkan membawa surat pengantar dari desa/kelurahan.

“Hanya ada dua alasan yang diperbolehkan ketika akan berkunjung ke saudara, yaitu saudara terdekatnya ada yang sedang sakit keras atau meninggal dunia. Sedangkan alasan lainnya tidak boleh,” tambahnya.

Terkait dengan warga yang bekerja di luar kota tetapi lokasinya masih dekat dan tiap hari pulang pergi, ia menegaskan hal tersebut masih diperbolehkan sepanjang memiliki surat tugas.

“Surat tugas itu menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar bekerja di daerah tersebut dan pulang pergi setiap hari,” tandasnya.(bs-2)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pemkab Purbalingga Siapkan 1.500 Tangki Air Bersih Gratis

Selanjutnya

Di Purbalingga, ASN dan Keluarganya Resmi Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran

TERBARU

Wisatawan Brebes Terseret Ombak di Kebumen, Ditemukan Meninggal Dunia

Wisatawan Brebes Terseret Ombak di Kebumen, Ditemukan Meninggal Dunia

Rabu, 25 Maret 2026

3 Tahun Tren Nikah di Bulan Syawal Meningkat, Kemenag Catat 667 Ribu Pasangan

3 Tahun Tren Nikah di Bulan Syawal Meningkat, Kemenag Catat 667 Ribu Pasangan

Rabu, 25 Maret 2026

Perantau Banyumasan di Jakarta Siap Gelar BGFest 2026, Angkat Budaya dan Aspirasi Warga

Perantau Banyumasan di Jakarta Siap Gelar BGFest 2026, Angkat Budaya dan Aspirasi Warga

Rabu, 25 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

Di Purbalingga, ASN dan Keluarganya Resmi Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran

Erupsi Kawah Sileri, BPBD Banjarnegara: Tidak ada korban jiwa

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com