INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Sekjen Kemnaker: Segera Laporkan Pelanggaran THR ke Posko Terdekat!

Senin, 10 Mei 2021

JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha, kepada pekerja/ buruh paling lama tujuh hari sebelum Lebaran.

Para pekerja/buruh yang memiliki permasaahan terkait pembayaran THR, dapat segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko terdekat yang dibentuk pemerintah di tingkat pusat maupun daerah. “Setiap permasalahan pasti kami tindaklajuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha,” kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta pada Minggu (9/5).

Para pekerja/buruh yang memiliki permasaahan terkait pembayaran THR, dapat segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko terdekat yang dibentuk pemerintah di tingkat pusat maupun daerah. “Setiap permasalahan pasti kami tindaklajuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha,” kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta pada Minggu (9/5).

Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR. “Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada, kata Sekjen Anwar.

Berdasarkan laporan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan tercatat, ada 1.860 laporan yang masuk di Posko THR selama kurun waktu 20 April s.d 7 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1,176 pengaduan THR. “Saat ini kami masih terus memilah dan mensortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa Kemenaker terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR.

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dll. Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi COVID-19. (jpnn)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Polisi Ungkap Motif Pria Ajak Ramai-ramai Terobos Penyekatan Mudik

Selanjutnya

10 Syarat Pendaftaran CPNS 2021, Ada Formasi Khusus Pelamar Usia Maksimum 40 Tahun

Selanjutnya

10 Syarat Pendaftaran CPNS 2021, Ada Formasi Khusus Pelamar Usia Maksimum 40 Tahun

Pemudik Diperkirakan Melonjak hingga H-1 Lebaran

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com