PURWOKERTO – Polemik terkait penetapan pemenang lelang pengelolaan parkir di GOR Satria Purwokerto akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas, Agus Nur Hadie. Ia menegaskan bahwa proses pemilihan mitra telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur, di tengah gugatan yang dilayangkan oleh penawar tertinggi, PT AKAS.
Sebagaimana diketahui, PT AKAS keberatan setelah kekalahan mereka dari PT Solusi Parkir Indonesia. Padahal, nilai penawaran PT AKAS tercatat sebesar Rp 3,3 miliar, jauh di atas nilai tawaran pemenang yang “hanya” Rp 2,396 miliar. Perbedaan nilai yang cukup signifikan ini memicu pertanyaan publik mengenai transparansi lelang.
Menanggapi hal tersebut, Agus Nur Hadie menjelaskan bahwa mekanisme yang digunakan dalam lelang ini adalah pascakualifikasi dengan sistem gugur. Artinya, penentuan pemenang tidak serta-merta jatuh kepada penawar dengan nilai tertinggi.
“Semua peserta harus memahami betul bahwa sistem lelangnya adalah pascakualifikasi dengan sistem gugur. Pemenang lelang adalah penawaran tertinggi yang memenuhi syarat. Jadi tidak ada jaminan bahwa penawaran tertinggi otomatis menang,” tegas Sekda, Kamis (26/2/2026).
Dirinya memaparkan, Tim Pemilihan telah bekerja sesuai dengan Dokumen Pemilihan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Sejak awal, proses diumumkan secara terbuka melalui media massa regional (Harian Suara Merdeka) dan situs web resmi Dinporabudpar. Rapat penjelasan pun dihadiri oleh seluruh calon peserta, di mana aturan main termasuk perubahan syarat personil disepakati bersama dan dituangkan dalam berita acara adendum.
Proses pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran yang digelar pada 18 Februari 2026 juga dilakukan secara transparan.
“Pada saat pembukaan, semua penawaran dibaca di hadapan peserta. Kelengkapan persyaratan dicatat dalam checklist yang ditandatangani tim dan para saksi dari peserta. Pembacaan keberadaan persyaratan disaksikan oleh peserta yang bersangkutan dan satu peserta lain sebagai counterpart,” jelasnya.
Dari enam penawaran yang masuk, lima dinyatakan lengkap dan satu tidak lengkap. Memasuki tahap evaluasi administrasi, tim mencermati kebenaran dan keabsahan dokumen. Hasilnya, dari lima peserta yang lengkap, empat di antaranya dinyatakan tidak lulus evaluasi administrasi karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS). Hanya PT Solusi Parkir Indonesia yang dinyatakan lulus administrasi dan berhak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Klarifikasi yang kami lakukan terhadap dokumen perjanjian kontrak adalah kepada pemberi kerja, bukan kepada peserta pemilihan. Ini untuk memastikan keabsahan pengalaman kerja yang disampaikan,” tambah Sekda.
Yang menarik, Sekda memastikan bahwa seluruh tahapan lelang ini tidak luput dari pengawasan aparat penegak hukum. Tim Pemilihan didampingi secara ketat oleh Tim Pendamping dari Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Tim Pendamping Polresta Banyumas.
“Pendampingan dari Kejaksaan dan Kepolisian hadir sejak awal untuk memastikan proses pemilihan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam KAK dan dokumen pemilihan,” pungkasnya.
Dengan adanya pernyataan resmi ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas berharap publik dapat memahami bahwa proses lelang mengedepankan aspek kepatuhan terhadap aturan, bukan sekadar besaran nominal penawaran.
Diberitakan sebelumnya, polemik hasil pemilihan mitra kerja sama pengelolaan parkir di GOR Satria Purwokerto kian memanas. Pasalnya, sanggahan dan somasi yang diajukan PT Arta Kencana Abadi Sukses (PT AKAS) ditolak panitia melalui Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas.
Merespons penolakan tersebut, Direktur Utama PT AKAS, M. Burhanudin Adi Prasetya, melalui kuasa hukumnya memastikan akan membawa perkara ini ke jalur hukum. (Angga Saputra)







