FOKUS– Advokat Ananto Widagdo SH SPd melaporkan dua pejabat dan mantan pejabat Pemkab Banyumas terkait persoalan sengketa ruko Kebondalem Purwokerto yang hingga kini belum terselesaikan. Dirinya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang menurutnya terbesar di Banyumas itu sebagaimana berdasarkan sejumlah bukti yang dilampirkan.
Adapun bukti yang disampaikan Ananto dalam surat tertanggal 30 Desember 2024 itu antara lain, berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/02/I/2019/Tipidkor tertanggal 3 Januari 2019, Pengadu menerima dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait perkara tersebut.
SP2HP Nomor: SP2HP/140/XI/2021/Tipidkor tertanggal 22 November 2021, menyatakan koordinasi dengan Auditor BPK RI terkait dokumen dan perhitungan kerugian keuangan negara masih berlangsung.
SP2HP Nomor: SP2HP/1/VI/2023/Tipidkor tertanggal 27 Juni 2023, menyatakan dokumen terkait masih dalam telaah dan analisa lebih lanjut.
“Itu merupakan proses Penyelidikan oleh Direktorat Tipidkor Mabes Polri,” terang Ananto.
Dia juga menyebutkan tentang rekomendasi BPK Provinsi Jawa Tengah (Tahun Anggaran 2017) yang mana merekomendasikan langkah-langkah berikut kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas seperti melakukan pengukuran ulang atas aset Komplek Kebondalem yang dikerjasamakan. Lalu meninjau kembali berita acara pelaksanaan amar putusan/eksekusi. Memproses serah terima ruko yang masa pengelolaannya telah selesai. Melakukan pengamanan dan inventarisasi aset ruko sesuai perjanjian yang telah berakhir.
“Hingga saat ini, poin c dan d dari rekomendasi tersebut belum dilaksanakan oleh pihak terkait,” tegas Ananto.
Kendala Arsip Perjanjian
Ananto juga menyampaikan terdapat kendala dalam arsip asli Perjanjian tanggal 22 Januari 1980 dan 21 Desember 1982 antara Pemkab Banyumas dan PB CV Bali tidak ditemukan.
“Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Banyumas menyatakan arsip tersebut tidak pernah diserahkan oleh pencipta arsip,” ungkapnya.
Sedangkan menurut Ananto, pejabat terkait di Pemkab Banyumas diduga mengetahui keberadaan arsip tersebut tetapi tidak menyerahkan dokumen yang diminta dalam penyelidikan.
“Hilangnya arsip asli perjanjian diduga melanggar Pasal 42 ayat (3) dan Pasal 83 UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (tidak menjaga keutuhan dan keamanan arsip negara). Kemudian UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik,” terang Ananto.
“Juga terjadi dugaan obstruction of justice oleh pihak yang saya adukan karena hilangnya arsip tersebut dapat menghalang-halangi proses penyelidikan,” tambahnya.
Ananto mengharapkan, penegak hukum segera menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset Ruko Komplek Kebondalem Purwokerto. Dia meminta, Pemkab Banyumas menyerahkan arsip asli atau autentik perjanjian tahun 1980 dan 1982.
“Saya ingin adanya penegakan hukum terhadap Para Teradu yang diduga bertanggung jawab atas hilangnya arsip,” tandasnya. (Angga Saputra)